Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Bth/2022/PN Rbg | 3.PT. Bangun Arta Kencana 4.PT Pelabuhan Rembang Kencana |
2.PT Bumi Rejo Tirta Kencana 3.PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya 4.Pemerintah Kabupaten Rembang 5.4. Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Rembang |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Mar. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Bth/2022/PN Rbg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | bantahan_28 Maret 2022 | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Rembang berdasarkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Rbg terkait Putusan No. 13/Pdt.G/2020/PN.Rbg Jo No. 123/Pdt./2021/PT.Smg Jo No.3055.K/Pdt/2022 Tgl 8 Maret 2022 : DALAM POKOK PERKARA
4. Menyatakan Sah dan mengikat secara hukum :
5. Menyatakan TERLAWAN PENYITA tidak mempunyai Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan eksekusi atas:
6. Membatalkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor 04/Pdt.Eks/2020/PN.Rbg dan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rembang No. 13/Pdt.G/2020/PN.Rbg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 123/Pdt./2021/PT.Smg Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.3055.K/Pdt/2022 Tgl 8 Maret 2022. 7. Menyatakan PELAWAN II berhak untuk mendapatkan HGB diatas HPL No. 00002 atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang, sesuai Surat Bupati Rembang No 045.2/1031/2013 tanggal 2 April 2013, diatas Lahan HPL No. 0002 denga batas – batas sebagai berikut : Utara : Laut Jawa Selatan : Jalan Raya Rembang - Tuban Barat : Lahan Dermaga I Terminal Sluke Pelabuhan Rembang Timur : Lahan Dermaga III Terminal SLuke Pelabuhan Rembang 8. Menyatakan PARA TURUT TERLAWAN TERSITA dan TERLAWAN TERSITA untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo. 9. Menghukum TERLAWAN PENYITA membayar ganti rugi kepada PELAWAN II sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar) Rupiah karena Gugatannya telah menyebabkan TERHAMBATNYA KONSESI Pengelolaan Pelabuhan PELAWAN II di Pelabuhan Rembang Terminal SLuke, 10. Menyatakan Perjanjian Bersama antara TERLAWAN PENYITA dengan 11. Menyatakan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pemerintah Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Keberadaan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke Tahun 2007-2015, Nomor LHA-58/PW11/3/2016 tanggal 12 Februari 2016 adalah Sah dan Mengikat secara Hukum. 12. Menghukum TERLAWAN PENYITA baik untuk membayar biaya perkara ini. 13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun timbul verzet atau banding. Atau : Apabila Pengadilan Negeri Rembang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex ae quo et bono).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |