Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi ) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah Rp 199 286 445,- ( seratus Sembilan puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh lima rupiah ), kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex acquo et bono).
|