Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa PEMOHON adalah orang tua (Ibu) kandung dan sekaligus sebagai wali pengampu dari anak pertama PEMOHON yang bernama IKA NURWIDIYANTI, perempuan, lahir di Jepara, tanggal 27-06-1992, umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON bertindak untuk mewakili untuk dan atas nama anak pertama PEMOHON yang bernama IKA NURWIDIYANTI, perempuan, lahir di Jepara, tanggal 27-06-1992, umur 27 (dua puluh tujuh) tahun, menandatangani dokumen atau surat-surat terkait proses pembagian warisan atas tanah tertuang dalam dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 120, a/n SUPA’AT, luas 1196 M2, terletak di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |