Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.Plw/2013/PN.RBG SITI CHASANAH (Pelawan) 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG REMBANG (Terlawan I)
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG (Terlawan II)
3.A. JUMANUNNUR AZIZI (Terlawan III)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.Plw/2013/PN.RBG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHASANAH (Pelawan)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRILLIA SUPALIYANTO MS, SH., JOSSY ARMANTYO, SH., AHANG PRADATA, SH., AMRIL NURMAN, SE.,SHSITI CHASANAH (Pelawan)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG REMBANG (Terlawan I)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG (Terlawan II)
3A. JUMANUNNUR AZIZI (Terlawan III)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk keseluruhan;

2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik;

3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II sebagai pihak yang beritikad tidak baik dan telah melakukan tindakan yang tidak benar menurut hukum;

4. Menyatakan batal atau tidak sah penjualan lelang atas tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2, atas nam SITI CHASANAH sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No. 733/2012 tertanggal 19 Juni 2012 beserta segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2;

6. Menyatakan batal penetapan eksekusi No. 165/Pen.Pdt. Eks/2012/PN.Rbg;

7. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I, Terlawan II untuk mengembalikan tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2 dalam keadaan semula;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum yang lain (uit voerbaar bij vooraad);

9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak