| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.Plw/2013/PN.RBG | SITI CHASANAH (Pelawan) | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG REMBANG (Terlawan I) 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG (Terlawan II) 3.A. JUMANUNNUR AZIZI (Terlawan III) |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jan. 2013 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.Plw/2013/PN.RBG | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk keseluruhan; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik; 3. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II sebagai pihak yang beritikad tidak baik dan telah melakukan tindakan yang tidak benar menurut hukum; 4. Menyatakan batal atau tidak sah penjualan lelang atas tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2, atas nam SITI CHASANAH sebagaimana tertuang dalam Risalah Lelang No. 733/2012 tertanggal 19 Juni 2012 beserta segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2; 6. Menyatakan batal penetapan eksekusi No. 165/Pen.Pdt. Eks/2012/PN.Rbg; 7. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I, Terlawan II untuk mengembalikan tanah yang tercatat di dalam Hak Milik No.886 yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, dengan luas tanah 6.545 m2 dalam keadaan semula; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi, atau upaya hukum yang lain (uit voerbaar bij vooraad); 9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
