Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 19.0178/KRD KLR/VI/2019;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 19.0178/KRD KLR/VI/2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 110.878.764,- (seratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : AN 120388, No HM. 271 Desa Kemadu Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, dengan luas 9.030 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor. 23/Kemadu/1998 tanggal 21/10/1998 atas nama Supardi bin Moch Dleri dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|