Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Rbg Solikan Eko Hadi Wibowo bin Suntawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/601/V/RES.1.6/2023/Res Rbg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Solikan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Hadi Wibowo bin Suntawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana Penganiayaan Ringan, yang diduga terjadi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, sekira pada pukul. 15.30 WIB, di garasi rumah, turut tanah Desa Soditan Rt. 10 / Rw. 01 Kec. Lasem Kab. Rembang, atas nama pelapor ABDUL MUID, S.H. Bin MUSLIM, warga Desa Soditan Rt. 10 / Rw. 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, dan atas nama tersangka EKO HADI WIBOWO, S.Pd Bin SUNTAWI, warga Desa Soditan Rt. 10 / Rw. 01 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang, dengan kronologis kejadian sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, awalnya Saksi NUR IHSAN dan istrinya mendatangi rumah Pak BUDI tetangga depan rumah pelapor, untuk minta penjelasan kenapa istrinya pak NUR IHSAN dikeluarkan dari kader posyandu Desa Soditan, namun pintu rumah Pak BUDI tertutup terus atau tidak mau menerima Pak NUR IHSAN dan Istrinya saat itu, selanjutnya kedua orang tersebut karena tidak dibukakan pintu rumah oleh pak BUDI, sekira pukul 15.30 WIB selanjutnya kedua orang tersebut duduk di tepi jalan dekat rumah pelapor, selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut karena merasa kasihan dengan Pak NUR IHSAN dan Istrinya, pelapor mencoba ikut membantu berbicara di depan rumah Pak BUDI saat itu dengan posisi berdiri di pintu garasi rumah pelapor, dengan perkataan, ”METU AH METU, DITEMONI SIK ORA USAH ISIN, NAK ISIN NGANGGO TOPENG AE!” (KELUAR LAH, DITEMUIN DULU TIDAK USAH MALU, KALAU MALU PAKAI TOPENG SAJA). Kemudian setelah pelapor berbicara saat itu, anak menantu Pak BUDI (Sdra HADI) tiba-tiba saja keluar dari rumah pak BUDI dengan diikuti dari belakang oleh Pak BUDI dan orang tersebut langsung mendekati pelapor yang berdiri didalam garasi, kemudian orang tersebut (Sdra HADI) berbicara ke pelapor, “BOJOKU NANGIS” (ISTRI SAYA MENANGIS) sambil kedua tangan orang tersebut (sdra HADI) langsung digunakan untuk memukul bagian dada pelapor dengan kekuatan penuh, hingga membuat pelapor (ABDUL MUID) langsung terjatuh dengan cara terlentang/tengadah (Geblak) kira-kira berjarak 2 (Dua) meter dari posisi di dorong saat itu. Kemudian sesaat setelah itu pelapor (ABDUL MUID) langsung masuk kedalam rumahnya.

       Akibat dorongan kedua tangan dari tersangka EKO HADI WIBOWO, S.Pd Bin SUNTAWI, selanjutnya pelapor (ABDUL MUID) mengalami luka lecet-lecet pada bagian siku sebelah kanan, yang mana tangan kanan tersebut digunakan untuk menahan tubuh saat jatuh karena dorongan saat itu. Serta pada bagian leher, bahu dan siku terasa nyeri. Pelapor berobat jalan di UPT Puskesmas Lasem.

       Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor mengadukan peristiwa yang di alaminya tersebut ke Polsek Lasem sekira pukul 20.00 WIB.

 

            Terhadap tersangka EKO HADI WIBOWO, S.Pd. Bin SUNTAWI patut diduga keras telah melanggar Pasal 352 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya