Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2023/PN Rbg YLPK PERARI PT. BPR BKK LASEM (PERSERODA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Sabtu, 15 Jul. 2023
Nomor Surat gugatan_15 Juli 2023
Penggugat
NoNama
1YLPK PERARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI IRAWAN, S.H.YLPK PERARI
2SENNYKA ERNAWATI, S.HYLPK PERARI
3MULYADI, S.IP,S.HYLPK PERARI
4SENDI YULIZARYLPK PERARI
5RIZKY TAOPIK RACHMANYLPK PERARI
6Asep AbdullohYLPK PERARI
7Imam HerdianaYLPK PERARI
8Wawan DarmawanYLPK PERARI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BKK LASEM (PERSERODA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
  2. Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik.
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas dua bidang tanah dan bangunan yang didirikan Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01187 / Desa Waru Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Luas 262 M2 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) atas Nama YASRI  dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 399 / Desa Pulo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Luas 562 M2 (Lima Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) atas Nama NURJIMAH  ;
  5. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, maka:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak