| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2015/PN Rbg | 1.EDI SUWANTO 2.ANISAH |
1.PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK Unit Pasar Pandangan Kec. Kragan Kab. Rembang 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan 4.SOEHONO Als SOEHONO GONDO SAPUTRO 5.Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) /Kantor Pertanahan Kab. Rembang |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2015 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2015/PN Rbg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2015 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dalam melakukan lelang tanpa melalui 224 HIR/258 Rbg adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum Tergugat III melakukan lelang yang bukan wilayah kerjanya adalah tidak sah; 4. Menyatakan Risalah Lelang No. 271/2010 tanggal 15-12-2010 yang dibuat KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKALONGAN tidak sah; 5. Menyatakan peralihan Sertifikat SHM No. 412 atas nama ANISAH menjadi atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO berdasarkan Risalah Lelang No. 271/2010 tangal 15-12-2010 yang dibuat oleh Tergugat II/KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan menurut hukum pembayaran utang sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) kepada Tergugat I adalah tidak sah; 7. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang menerima titipan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran utang apabila Tergugat I tidak menerimanya; 8. Memerintahkan Tergugat IV wajib menyerahkan Sertifikat SHM No. 412 yang sudah beralih atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat; 9. Menyatakan menurut hukum Sertifikat SHM No. 412 kembali menjadi atas nama ANISAH; 10. Memerintahkan kepada Tergugat V mengembalikan pada kedudukan obyek hak tangugngan seperti kedudukan semula; 11. Menghukum Tergugat IV sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan Sertifikat SHM No. 412 atas nama SOEHONO ALS SOEHONO GONDO SAPUTRO kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
