Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Rbg MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H. IMANUEL MARPAUNG BIN GUNTUR MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.3.21/Eoh.2/3/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL MARPAUNG BIN GUNTUR MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa IMANUEL MARPAUNG Bin GUNTUR MARPAUNG ; pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 09.00 wib atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di kamar Kos “Joglo” korban SITI UMI ULVIANA Binti (Alm) MASDARI ; alamat turut tanah Kel. Magersari  Kec. Rembang Kab. Rembang atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut  :  -------

 

  • Bahwa terdakwa IMANUEL MARPAUNG Bin GUNTUR MARPAUNG (26 Tahun) ada hubungan pacaran dengan korban SITI UMI ULVIANA Binti (Alm) MASDARI (30 Tahun) ; dan saat itu terdakwa tinggal satu kamar kost dengan korban di Kos “Joglo” alamat turut tanah Kel. Magersari  Kec. Rembang Kab. Rembang ;
  • Bermula pada Hari minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 Wib pada saat terdakwa pulang dari membeli Rokok dan kembali lagi di Kamar Kos Joglo Turut Tanah Kelurahan Magersari Kec. Rembang Kab. Rembang, lalu Terdakwa dihubungi oleh korban lewat HP yang pada saat itu korban sedang di luar kost sedang belajar mobil di lapangan Magersari Kec. Rembang Kab. Rembang dan pada saat itu korban marah – marah di HP kepada terdakwa, lalu setelah di telphon, terdakwa kemudian berniat untuk mengambil 1 (Satu) Unit SPM Honda Scoopy Warna Merah Putih, tahun 2017, dengan No pol. K-4216-RU, dengan Noka. MH1JFW117HK918657, Nosin. JFW1E1930753 milik korban yang sedang terparkir didepan kamar kost, lalu terdakwa tanpa seijin dari korban sebagai pemilik, terdakwa mengambil Kunci Kontak SPM Honda Scoopy milik korban yang berada diatas Lemari Es kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah buku BPKB dan STNK SPM Honda Scoopy milik korban tersebut yang berada didalam tas milik korban, kemudian terdakwa membawa dan mengendarai SPM honda Scoopy milik korban keluar dari kost, dan mencari orang jual beli sepeda motor di Google maps, selanjutnya terdakwa keluar kamar lalu memasukkan kunci kontak kemudian terdakwa menghidupkan SPM Honda Scoopy tersebut selanjutnya terdakwa membawa Pergi 1 (Satu) Unit SPM Honda Scoopy dari Kos joglo menuju Tempat Jual Beli Motor dengan mengikuti Google maps untuk menjual 1 (Satu) Unit SPM Honda Scoopy tersebut selanjutnya terdakwa membawa SPM Honda Scoopy dengan mengikuti arah Google Maps tersebut dan setelah sampai ditempat orang jual beli SPM tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik Jual Beli Motor tersebut, lalu terdakwa menawarkan SPM Honda Scoopy milik korban tersebut kepada orang tersebut dan orang tersebut setelah melihat dan mengecek kelengkapan surat-surat dan kondisi SPM Honda Scoopy milik korban tersebut kemudian menawar dengan harga cash sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) lalu terdakwa menyetujuinya dan dibayar tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) selanjutnya terdakwa minta diantar balik sampai Pasar Rembang kemudian terdakwa dengan berbekal uang penjualan SPM Honda Scoopy tersebut memutuskan untuk pulang ke kampungnya di Sumatera Utara ; dan uang hasil penjualan SPM Honda Scoopy tersebut telah habis digunakan oleh kepentingan terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SITI UMI ULVIANA Binti (Alm) MASDARI mengalami kerugian sekitar ± Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) ;

 

      ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -

 

 

 

Rembang,  19  Maret  2024.-

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Muchammad Wachid Addrian, SH

Jaksa Muda Nip.19710404 1998031006.-

Pihak Dipublikasikan Ya