Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang SUWANDIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat gugatan sederhana_12 Februari 2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Sugeng MariyantoPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
2Dwi Yanwar DiniartoPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
3Novi Retno WulandariPT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1SUWANDIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.164.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 19.0154/KRD KLR/V/2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor :    19.0154/KRD KLR/V/2019;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 62.164.000,- (Enam puluh dua juta seratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan berupa 2 (Dua) BPKB :

  1. Bus Mitsubishi FE.114, NO. BPKB. 9057912 I, NO. POL. K-1735-AC, Warna Putih Kombinasi, No. Rangka. FE. 114.051077, No. Mesin. 4D31C.040218, TH. 1990, AN. Sucipto Dwi Priyono, Alamat Daren RT. 04 RW. 05 Nalumsari Jepara.
  2. M. Bus Mitsubishi Colt Type FE 114, No Pol. k-2871-AA, No BPKB. 2750949I, No Rangka. FE114E.082337, No Mesin. 4D31C.517114, Warna Putih Kombinasi, TH. 1994, AN. Suwito, Alamat Ds. Dororejo RT. 02 RW. 01 Tayu Pati.

Dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak