Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Rbg PT SANY PERKASA PT Antari Mandiri Lestari Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Gugatan_2Januari2025
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi SitompulPT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT Antari Mandiri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.360.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP21430 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini;
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP21430 berupa kerugian materiil sebesar Rp 153.600.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP21430 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1294 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan bulan Desember 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1294 hari X Rp 153.600.000,- (seratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).  Sehingga total denda yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp99.379.200,- (Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). 
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2021 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan 6 % X 3 tahun X Rp 153.600.000,- = Rp. 27.648.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus empat  puluh delapan ribu rupiah);
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
10. Menyatakan  putusan  ini  dapat dijalankan  lebih dahulu  (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak