Petitum |
DALAM PETITUM
-
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
-
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah sebidang tanah HM No.00350 atas nama JOKO MULYO (TERGUGAT I) luas 203 m2 yang terletak di Rt.07 Rw.03 Desa Sukorejo , Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bangunan yang berdiri diatasnya yang merupakan milik TERGUGAT I dan dikuasai secara bersama-sama oleh PARA TERGUGAT yang diletakan atas atas nama PARA TERGUGAT;
-
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara bersama-sama sebesar:
- Tunggakan Pokok Rp.18.606.664,- (delapan belas juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
- Tunggakan BungaRp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
- DendaRp. 4.327.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
- Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 49.965.331,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan apabila setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak membayar lunas maka PENGGUGAT berhak untuk melakukan LELANG atas agunan yang telah dipasang Hak Tanggungan guna pelunasan hutang/kredit PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT;
6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|