Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Rbg MUHARTIN 1.JOKO MULYO
2.JUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat gugatan sederhana_9 maret 2021
Penggugat
NoNama
1MUHARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHARTIN, SE dan BUDI IRIANTO, SEPT BPR BKK Lasem (Perseroda) Cabang Rembang Kota
Tergugat
NoNama
1JOKO MULYO
2JUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.965.331,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini

  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah sebidang tanah HM No.00350 atas nama JOKO MULYO  (TERGUGAT I) luas 203 m2 yang terletak di Rt.07 Rw.03  Desa Sukorejo , Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan bangunan yang berdiri diatasnya yang  merupakan milik TERGUGAT I dan dikuasai secara bersama-sama oleh PARA TERGUGAT yang diletakan atas atas nama PARA TERGUGAT;

  4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara bersama-sama sebesar:

    1. Tunggakan Pokok Rp.18.606.664,- (delapan belas juta enam ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);
    2. Tunggakan BungaRp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
    3. DendaRp. 4.327.000,-  (empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
    4. Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 49.965.331,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan apabila setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak membayar lunas maka PENGGUGAT berhak untuk melakukan LELANG atas agunan yang telah dipasang Hak Tanggungan guna pelunasan hutang/kredit PARA TERGUGAT pada PENGGUGAT;

6. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak