Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Rbg Suwarno Sawal bin Rasmo Rakijo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Minggu, 15 Okt. 2023
Nomor Surat gugatan_15 Oktober 2023
Penggugat
NoNama
1Suwarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI IRAWAN, S.H., SENNYKA ERNAWATI, S.H., MULYADI, S.H., ISA AMSYARI, S.HSuwarno
Tergugat
NoNama
1Sawal bin Rasmo Rakijo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. MUN'IM, S.Pd., S.H., CPMSawal bin Rasmo Rakijo
2SUDAIBSawal bin Rasmo Rakijo
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala desa gunung sari
2Widodo sekertaris desa gunung sari
3Madiyono kepala dusun dukuh pentil gunung sari
4Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli dibawah tangan yang ditandatangani tergugat tanggal 24 Febuari  1996 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Gunungsari Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang  seluas 950 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985 yang berada di Desa Gunungsari,Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang atas nama Rasmo Rakijo adalah sah dan berkekuatan hukum.
  • Menyatakan tanah 950 Meter Persegi dengan Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985 yang berada di Desa Gunungsari,Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang atas nama Rasmo Rakijo,Adalah sah milik Penggugat.
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.234,No.Pembukuan 1131/1985, yang semula atas nama Rasmo Rakijo menjadi Suwarno.
  • Memerintahkan Turut Tergugat IV untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.234, No.Pembukuan 1131/1985, yang semula atas nama Rasmo Rakijo menjadi Suwarno.
  • Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III & Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  • Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak