Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2020/PN Rbg ZK. BAGUS CATUR YULIAWAN, SH 1.SAELAN Alias JAELU Bin Alm. SANDIMAN
2.PARIYONO Bin Alm. TAMBAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2020/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-17/M.3.21/EKU.2/9/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ZK. BAGUS CATUR YULIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAELAN Alias JAELU Bin Alm. SANDIMAN[Penahanan]
2PARIYONO Bin Alm. TAMBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  I SAELAN alias JAELU bin (alm) SANDIMAN denganTerdakwa IIPARIYONO bin (alm) TAMBAH, pada hari Selasatanggal30 Juni 2020 sekira jam 00.15 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Pos Ronda Turut Tanah Desa  Sale Kecamatan  Sale Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa I SAELAN bersama dengan Terdakwa II PARIYONO dan sekitar 8 (delapan) orang (belum tertangkap), sedang bermain judi jenis dadu  selanjutnya Terdakwa I SAELAN berperan sebagai Bandar menyiapkan peralatan berupa 3 (tiga) buah dadu , 1 (satu) buah lepek, tempurung kelapa  dan 1 (satu) buah bleberan kemudian Terdakwa I SAELAN menempatkan diri di Pos Kamling untuk menunggu para pemasang datang, lalu Terdakwa II PARIYONO dengan para pemasang judi jenis dadu datang meletakkan uang taruhan pada angka yang ada dibleberan sesuai dengan angka yang diinginkan para pemasang kemudian Terdakwa I SAELAN menggoyangkan tiga dadu yang tertutup dengan tempurung kelapa dilandasi lepek, setiap  satu dadu terdapat enam mata dadu dan setelah mata dadu digoyang oleh Terdakwa I SAELAN diletakkan didepannya kemudian terdakwa I SAELAN menunggu para pemasang

 

 

 

 

 

 

meletakkan  uang taruhan diatas bleberan angka setelah semua pasangan telah diletakkan di atas bleberan angka, lalu terdakwa I SAELAN membuka batok penutup mata dadu, lalu apabila ada angka pasangannya yang keluar atau cocok  dengan jumlah mata dadu yang dipasang para pemasang maka uang taruhan para pemasang mendapatkan bayaran sesuai dengan uang taruhannya dan apabila ada mata dadu yang sama maka bayaran dikalikan sejumlah mata dadu sesuai dengan jumlah uang taruhan selanjutnya apabila uang taruhan yang dipasangkan tidak ada yang keluar atau tidak cocok maka uang taruhan para pemasang menjadi milik Terdakwa I SAELAN selaku Bandar,

  • Bahwa permainan judi dadu yang dilakukan Terdakwa I SAELAN selaku bandar dan Terdakwa II PARIYONO selaku pemasang  minimal memasang uang taruhan sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)  dan maksimal tidak ditentukan atau bebas, Terdakwa I SAELAN dan Terdakwa II PARIYONO serta 8 (delapan) orang melakukan permainan judi jenis dadu mulai sejak hari Senin tanggal 29 Juli 2020 sekira jam 23.00 Wib, kemudian pada saat dilakukan penangkapan Tim Opsnal III Satreskrim Polres dipimpin saksi EDI TRIYONO beserta anggota yang berhasil diamankan terdakwa I SAELAN dan Terdakwa II PARIYONO  berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.455.000,- (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah lepek yang sudah pecah, 1 (satu) bleberan serta  8 (delapan) orang lainnya melarikan diri,
  • Bahwa Terdakwa I SAELAN dengan Terdakwa II PARIYONO melakukan permainan judi jenis dadu , tanpa mendapat ijin dari pihak berwenang
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana jo Undang-undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian        -
Pihak Dipublikasikan Ya