Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2020/PN Rbg | ZK. BAGUS CATUR YULIAWAN, SH | 1.SAELAN Alias JAELU Bin Alm. SANDIMAN 2.PARIYONO Bin Alm. TAMBAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2020/PN Rbg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-17/M.3.21/EKU.2/9/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I SAELAN alias JAELU bin (alm) SANDIMAN denganTerdakwa IIPARIYONO bin (alm) TAMBAH, pada hari Selasatanggal30 Juni 2020 sekira jam 00.15 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2020 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Pos Ronda Turut Tanah Desa Sale Kecamatan Sale Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
meletakkan uang taruhan diatas bleberan angka setelah semua pasangan telah diletakkan di atas bleberan angka, lalu terdakwa I SAELAN membuka batok penutup mata dadu, lalu apabila ada angka pasangannya yang keluar atau cocok dengan jumlah mata dadu yang dipasang para pemasang maka uang taruhan para pemasang mendapatkan bayaran sesuai dengan uang taruhannya dan apabila ada mata dadu yang sama maka bayaran dikalikan sejumlah mata dadu sesuai dengan jumlah uang taruhan selanjutnya apabila uang taruhan yang dipasangkan tidak ada yang keluar atau tidak cocok maka uang taruhan para pemasang menjadi milik Terdakwa I SAELAN selaku Bandar,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |