| Dakwaan |
- D A K W A A N :
K e s a t u :
------- Bahwa terdakwa BUDI KRISTIANTO alias BODREX Bin SURIPTO ; pada Pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di KSP Mitra Harto Jaya Turut Tanah Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang atau setidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan uraian kejadian atau cara sebagai berikut : ------
- Bahwa terdakwa BUDI KRISTIANTO alias BODREX Bin SURIPTO adalah karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) “Mitra Harto Jaya” alamat Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ;
- Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas kantor sehari-hari, kadang memakai 1 (Satu) Unit SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW, Tahun 2025, Noka: MH1KC0415K010020, Nosin: KC04E 1010000 sebagai inventaris operasional kantor yang dimiliki oleh saksi SUHARTONO Bin DARSAN sebagai pemilik daripada KSP Mitra Harto Jaya ;
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terdakwa balik kekantor dari menarik uang setoran, kemudian memarkirkan SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW tersebut di Tempat Parkir Kantor KSP Mitra Harto Jaya, setelah itu terdakwa merekap uang setoran, lalu ijin pulang untuk menjenguk anaknya yang sakit. Kemudian terdakwa mengambil SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW yang sebelumnya dipakai terdakwa dan terparkir di Tempat parkir Kantor.
- Bahwa terdakwa mengambil pergi SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW tersebut diatas sendirian, yang sebelumnya terparkir di tempat parkir Kantor KSP Mitra Harto Jaya, turut tanah Desa Tlogotunggal Kec. Sumber Kab. Rembang, yang sebelumnya Kunci kontak SPM tersebut telah dibawa terdakwa dan disimpan di dalam tasnya.
- Bahwa terdakwa mengambil SPM Verza tersebut tanpa seijin korban selaku pemilik SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW, dan setelah itu SPM tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada korban atau KSP Mitra Harto Jaya ; dan terdakwa tak pernah masuk kantor lagi ;
- Pihak korban atau KSP Mitra Harto Jaya kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut ; pada tanggal 21 Oktober 2025 terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUHARTONO Bin DARSAN selaku pemilik KSP Mitra Harto Jaya mengalami kerugian sekitar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) ;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------
A t a u :
K e d u a :
------- Bahwa terdakwa BUDI KRISTIANTO alias BODREX Bin SURIPTO ; pada Watu dan tempat sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan Kesatu diatas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara atau uraian kejadian sebagai berikut : -------
- Bahwa terdakwa BUDI KRISTIANTO alias BODREX Bin SURIPTO adalah karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) “Mitra Harto Jaya” alamat Desa Tlogotunggal Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang ;
- Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas kantor sehari-hari, kadang memakai 1 (Satu) Unit SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW, Tahun 2025, Noka: MH1KC0415K010020, Nosin: KC04E 1010000 sebagai inventaris operasional kantor yang dimiliki oleh saksi SUHARTONO Bin DARSAN sebagai pemilik daripada KSP Mitra Harto Jaya ;
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 terdakwa balek kekantor dari menarik uang setoran, kemudian memarkirkan SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW tersebut di Tempat Parkir Kantor KSP Mitra Harto Jaya, setelah itu terdakwa merekap uang setoran, lalu ijin pulang untuk menjenguk anaknya yang sakit. Kemudian terdakwa membawa pergi SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW yang sebelumnya dipakai terdakwa dan terparkir di Tempat parkir Kantor ;
- Bahwa terdakwa membawa Pergi SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW tersebut diatas sendirian, yang sebelumnya terparkir di tempat parkir Kantor KSP Mitra Harto Jaya, turut tanah Desa Tlogotunggal Kec. Sumber Kab. Rembang, yang sebelumnya Kunci kontak SPM tersebut telah dibawa terdakwa dan disimpan di dalam tasnya ;
- Bahwa terdakwa membawa pergi SPM Verza tersebut tanpa ijin korban selaku pemilik SPM Honda Verza Warna Merah Hitam, nopol K 2027 UW, dan setelah itu SPM tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada korban atau KSP Mitra Harto Jaya ; dan terdakwa tak pernah masuk kantor lagi ;
- Pihak korban atau KSP Mitra Harto Jaya kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut ; pada tanggal 21 Oktober 2025 terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SUHARTONO Bin DARSAN selaku pemilik KSP Mitra Harto Jaya mengalami kerugian sekitar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) ;
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP -------
Rembang,10 Desember 2025.-
Jaksa Penuntut Umum
MUCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH
JAKSA MUDA NIP.197104041998031006 |