Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Rbg 1.KASMIAN
2.SITI ASIYAH
H.M. AGUNG SUKARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat gugatan sederhana_26 Maret 2024
Penggugat
NoNama
1KASMIAN
2SITI ASIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. ABD MUN'IM,SPd.,SH.,CPMKASMIAN
2Adv. ABD MUN'IM,SPd.,SH.,CPMSITI ASIYAH
Tergugat
NoNama
1H.M. AGUNG SUKARDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Gatot Kurniawan Sitompul, S.H.,M.HH.M. AGUNG SUKARDIONO
Nilai Sengketa(Rp) 180.885.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sah perbuatan Wanprestasi.

3. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat.

4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Para Tergugat Sebesar Rp. 180.885.000,-(seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang di timbulkan dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak