Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2024/PN Rbg | MOH. MAHRUS, S.H. | SUSWANTO Bin TAMSI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2024/PN Rbg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 38/M.3.21/Enz.2/2/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/M.3.21/Eoh.2/02/2024
Bahwa terdakwa SUSWANTO Bin TAMSI pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Tempat Pembuatan Batu Bata merah Turut tanah Desa Sumurpule Kec. Kragan Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dengan tipu muslihatnya ataupun rangkaian kebohongannya telah berhasil menggerakkan sdr. Warsimin untuk menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk membawa sepeda motor milik sdr. Warsimin tersebut yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi kearah Sluke menuju ke rumah Sdr. WARDI di Desa Blimbing Kec. Sluke Kab. Rembang, selanjutnya 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario tersebut dijual kepada Sdr. WARDI dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Warsimin mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau Kedua Bahwa terdakwa SUSWANTO Bin TAMSI pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Blimbing Kec. Sluke Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa SUSWANTO Bin TAMSI pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib bersama dengan anak Terdakwa yang bernama ACHMAD FAREL NUR WAHID dengan berboncengan SEPEDA MOTOR menuju ke Desa Sumurpule Kec. Kragan Kab. Rembang, lalu Terdakwa melihat di Tempat Pembuatan Batu Bata (Jobong) terparkir 1 (Satu) Unit Sepeda motor kemudian Terdakwa berhenti disebelah selatan Tempat Pembuatan Batu Bata (Jobong) tersebut yang berjarak sekitar 35 Meter. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki menuju Tempat Pembuatan Batu Bata (Jobong) tersebut sedangkan ACHMAD FAREL NUR WAHID masih menunggu di pinggir jalan, kemudian terdakwa mendatangi 2 (Dua) Orang yang yang berada di tempat tersebut yaitu Sdr. WARSIMIN dan Sdr. KUSNAN lalu Terdakwa mengenalkan diri sebagai IWAN temannya TEGO alamat Sedan kemudian Terdakwa mewarkan kayu untuk membakar batu bata dan Terdakwa juga menanyakan Harga Batu Bata dimana Terdakwa mengajak untuk di tukar dengan Kayu yang Terdakwa tawarkan, kemudian Terdakwa disuruh untuk menemui pemilik tempat Pembuatan Batu Bata tersebut, setelah itu Terdakwa pergi lalu beberapa saat kemudian Terdakwa kembali lagi ke Tempat Pembuatan Batu Bata tersebut dengan berjalan kaki dan setelah sampai di Tempat Pembuatan Batu Bata (Jobong) tersebut Terdakwa menemui saksi WARSIMIN dan mengatakan bahwa terdakwa telah bertemu dengan pemiliknya dan Terdakwa mengatakan bahwa batu bata tersebut Terdakwa di beri harga Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per seribu Butir Batu bata lalu Terdakwa meminjam sepeda motor kepada sdr.WARSIMIN untuk menjemput anak Terdakwa karena sepeda motor Terdakwa sedang dipakai pemilik Tempat Pembuatan Batu Bata (Jobong) untuk membeli gorengan kemudian sdr. WARSIMIN mengatakan iya mas lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam tersebut selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut. Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik sdr. Warsimin kemudian terdakwa pergi kearah Sluke menuju ke rumah Sdr. WARDI di Desa Blimbing Kec. Sluke Kab. Rembang dengan tujuan untuk menjual 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario milik sdr. Warsimin tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dan sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. WARDI selanjutnya 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario tersebut dibayar oleh sdr. WARDI dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Warsimin mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Rembang, 19 Pebruari 2024 Jaksa Penuntut Umum
Moh. Mahrus, SH. Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |