Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.SULAEMAN
2.DEWI SULISTYORINI
3.EDY SUYONO
4.IKE SRI HERMIATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Gugatan Sederhana_22Oktober2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULAEMAN
2DEWI SULISTYORINI
3EDY SUYONO
4IKE SRI HERMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.828.600,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 128  tanggal 10 Januari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 194 tanggal 26 Maret 2025.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 128 tanggal 10 Januari 2024 dan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT Nomor 194 tanggal 26 Maret 2025.
• Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 264.828.600,- ( dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah )  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 3 berupa : sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya,  Sertifikat Hak Milik atas nama: EDY SUYONO.  Nomor SHM.: 27 Terletak di desa Dadapmulyo  Kecamatan : Sarang  Kabupaten REMBANG Seluas: 1.552 m?2;, NIB: 11.14.05.16.00001 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Jalan desa
Batas Selatan : Suwadak.
Batas Barat : Tarmin
Batas Timur : Jalan 
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak