Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Rbg Yudi Supriyanto, S.H TITIK INDRIATI Binti JUMPONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1531.b/XI/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yudi Supriyanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIK INDRIATI Binti JUMPONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa TITIK INDRIATI Binti JUMPONO telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib di dalam rumah milik sdri. MASRIPAH (ruang menjahit) yang terletak di Ds. Trahan RT.002/RW.001, Kec. Sluke, Kab. Rembang terhadap saksi korban SOFIYANA NURUL CHASANAH Alias NANA Binti KUSMANA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berdasarkan keterangan saksi korban SOFIYANA NURUL CHASANAH Alias NANA Binti KUSMANA pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.15 Wib saksi korban sedang berada didalam rumah ibunya (sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO) sambil menemani dan membantunya untuk menjahit namun pada saat itu saksi korban hanya membantu untuk memasang kancing dan pada saat membantu memasang kancing sesekali saksi korban melihat HP miliknya dan saat itu saksi korban melihat status terdakwa (sdri. TITIK INDRIATI Binti JUMPONO) pada aplikasi WhatsApp dengan nomor 0851-0877-5007 yang pada intinya terdakwa membuat status dengan berkata ”ojo nyalahno aku, aku ora salah” dan dikarenakan saksi korban merasa tersindir oleh status terdakwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi korban membalas dengan membuat status diaplikasi WhatsApp dengan nomor 0814-6972-8513 yang pada intinya “anak saya dibuat seperti itu hingga masuk rumah sakit, saya tidak meminta pertanggung jawaban, tidak juga meminta maaf kepada saya singa tidur kok dibangunkan.” Dan setelah saksi korban membuat status tersebut lalu sekira pukul 12.30 WIb terdakwa mendatangi rumah saksi sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO dan langsung masuk kedalam rumah (ruang menjahit) dan bertanya “mbak, mbak nana mana….???” Kemudian saksi sdri. MASRIPAH menjawab “la ini mbak nana” sambil menunjuk kearah saksi korban lalu terdakwa langsung berkata ”saya ini tidak salah, jangan sangkut pautkan dengan saya, saya kok kamu tuduh nabrak anakmu” dan setelah itu saksi korban menjawab ”saya tidak pernah ngomong kayak gitu, siapa yang ngomong biar saya tanya....????” dan setelah itu terdakwa menjawab ”yang ngomong mbak NURUL” dan setelah mendengar jawaban dari terdakwa kemudian saksi korban langsung menghubungi sdri. NURUL dan langsung mengkonfirmasi apakah benar sdri. NURUL yang ngomong seperti yang dituduhkan oleh terdakwa dan setelah saksi korban mengkonfirmasi ternyata sdri. NURUL tidak pernah berkata seperti yang

/ disampaikan...........

 

 

 

-02-

disampaikan oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa semakin marah dan berkata ”aku iki gak salah” dan mendengar perkataannya tersebut kemudian saksi korban berkata ”kamu kok tidak salah, kamu itu salah sudah buat anak saya seperti itu” dan setelah berkata tersebut kemudian terdakwa langsung mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi korban mengalami luka lecet (cakar) pada bagian muka sebanyak dua luka yakni satu luka pada hidung bagian atas (diantara dua mata) dan satu luka di pipi sebelah kiri lalu terdakwa menarik rambut saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya dan dikarenakan saksi korban mendapat perlakuan seperti itu dari terdakwa kemudian saksi korban menendang paha kaki kanan terdakwa dengan tujuan agar terdakwa melepaskan tangannya dari rambut saksi korban dan setelah terlepas kemudian terdakwa menusukkan jari tangan kanannya kearah mata saksi korban sehingga mengena pada mata kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa mencakar lagi leher saksi korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan sementara itu tangan kirinya mencakar tangan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu saksi sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO mencoba melerai saksi korban dan terdakwa dengan cara memegang terdakwa lalu menariknya dengan tujuan agar terdakwa menjauh dari saksi korban dan pada saat terdakwa ditarik saat yang bersamaan terdakwa mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga saksi korban terpental dan punggung saksi korban menabrak rak (yang terbuat dari galvalum) yang digunakan untuk menyimpan pakaian dan kain, dan dikarenakan terdakwa masih tetap memberontak sehingga saksi sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO memeluk erat agar terdakwa berhenti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.------------------

  • Berdasarkan keterangan saksi II MASRIPAH Binti (Alm) SUWARNO Pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi II bersama dengan korban (SOFIYANA NURUL CHASANAH Alias NANA Binti KUSMANA) sedang berada didapur rumahnya yang beralamatkan di Ds. Trahan RT.002/RW.001, Kec. Sluke, Kab. Rembang dan pada saat itu saksi II dan korban mendengar ada suara teriakan seperti orang marah dan mendengar suara tersebut saksi II langsung bergegas keluar rumah dan disusul oleh korban dan sesampainya didepan rumah saya melihat terdakwa (sdri. TITIK INDRIATI Binti JUMPONO) sedang duduk diatas sepeda motornya sambil marah-marah dan melihat hal tersebut kemudian saksi II bertanya kepada pelaku ”kamu marah siapa eg da (bunda)”  kemudian terdakwa menjawab ”ya ini cucumu HAIDAR” dan setelah mendengar jawaban terdakwa kemudian saksi II langsung bergegas menuju ke tempat cucunya dan pada saat itu saksi II melihat cucunya sudah dalam posisi tengkurap sambil kedua tangannya memegang mukanya dan setelah sampai kemudian saksi II memanggil namanya dan menggendongnya dan pada saat sudah menggendongnya kemudian cucunya langsung menangis sambil detak jantungnya berdetak kencang dan melihat hal tersebut kemudian saksi II berkata dengan terdakwa ”awas kamu kalau ada apa apa sama HAIDAR” dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kami selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib saksi II sedang menjahit didalam rumahnya (diruang menjahit) dan dengan ditemani oleh korban (sdri. SOFIYANA NURUL CHASANAH Alias NANA Binti KUSMANA) dan tiba-tiba datang terdakwa dan langsung berkata ”mbak, mbak nana dimana....????” kemudian saksi II menjawab ”la ini mbak nana” sambil menunjuk kearah korban dan setelah itu terdakwa langsung mendekati korban dan berkata ”saya ini tidak salah, jangan sangkut pautkan dengan saya, saya kok kamu tuduh nabrak anakmu” dan setelah itu korban menjawab ”saya tidak pernah ngomong kayak gitu, siapa yang ngomong biar saya tanya....????” dan setelah itu terdakwa menjawab ”yang ngomong mbak NURUL” dan setelah mendengar jawaban dari terdakwa kemudian korban langsung menghubungi sdri. NURUL dan langsung mengkonfirmasi apakah benar sdri. NURUL yang ngomong seperti yang dituduhkan oleh terdakwa dan setelah korban mengkonfirmasi ternyata sdri. NURUL tidak pernah berkata seperti yang disampaikan oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa semakin marah dan berkata ”aku iki gak salah” dan mendengar perkataannya tersebut kemudian korban berkata ”kamu kok tidak salah, kamu itu salah sudah buat anak saya seperti itu” dan setelah berkata tersebut kemudian terdakwa langsung mencakar muka korban

/ dengan.........

 

 

 

-03-

dengan menggunakan tangan kanannya sehingga korban mengalami luka cakar (lecet) pada bagian muka (hidung bagian atas (diantara dua mata) dan pipi sebelah kiri) lalu terdakwa menarik rambut korban dengan menggunakan tangan kirinya dan dikarenakan korban mendapat perlakuan seperti itu dari terdakwa kemudian korban menendang paha kaki kanan terdakwa dan setelah itu terdakwa mencakar lagi leher sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan sementara itu tangan kirinya mencakar tangan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat saksi II melihat kejadian tersebut saksi II berusaha melerai keduanya dengan cara memegang terdakwa namun pada saat itu terdakwa memberontak lalu terdakwa mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terpental dan membentur rak pakaian dan kain (rak terbuat dari galvalum) dan dikarenakan terdakwa tetap memberontak kemudian saksi II mempererat pegangannya lalu menarik terdakwa menjauh dari korban.------------------

  • Berdasarkan keterangan saksi III SUNTRIYAH Binti (Alm) TUMIJAN Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib saya sedang berada didalam kamar tidur dan sedang beristirahat dan pada saat itu saksi III mendengar suara keributan dari arah depan dan dikarenakan saksi III mendengar suara keributan kemudian saksi III berjalan keluar rumah dengan tujuan mengecek apa yang sebenarnya terjadi dan setelah saksi III sudah didepan rumahnya, saksi III melihat didepan rumah Saksi II sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO sudah ada terdakwa sdr. TITIK INDRIATI Binti JUMPONO, korban sdri. SOFIYANA NURUL CHASANAH Alias NANA Binti KUSMANA dan juga saksi II sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO namun pada saat itu terdakwa sedang berjalan menuju kerumahnya (rumah terdakwa bersebelahan dengan rumah saksi II sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO) dan sementara itu korban dan saksi saksi II sdri. MASRIPAH Binti alm. SUWARNO berdiri didepan rumahnya dan setelah itu saksi III Kembali masuk kedalam rumahnya.---------------------
  • Berdasarkan keterangan saksi Ahli dr. SEPTIANA EKA YULI ATMASARI Binti JOKO SUPRIYANTO dan surat hasil visum et repertum nomor 400-7/109/172/2025, tanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Puskesmas Sluke Rembang,  Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada Korban ditemukan luka di hidung bagian atas ada luka cakar 1 centi meter, di pipi kiri luka cakar 1 centi meter, dileher kanan luka cakar 1 centi meter, dileher kiri luka cakar 2 centi meter, di tangan kanan luka  cakar 15 centi meter , bahwa luka yang dialami oleh Korban termasuk dalam kategori Cidera Ringan. Dengan kondisi pasien tersebut pasien menjalani rawat jalan, dan Korban tidak terganggu aktivitas sehari-harinya dan mata pencahariannya.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana, yaitu Penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan dipidana sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya