Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2022/PN Rbg MOH MAHRUS, SH SUDARI Bin SUDARMAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2022/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-23/M.3.21/Eoh.2/6/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MOH MAHRUS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARI Bin SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUDARI bin SUDARMAJI pada hari Minggu tanggal dan bulan sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020 bertempat di area persawahan turut tanah Desa Pragen, Kec. Pamotan, Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Minggu tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira pukul 01.00 WIB ketika terdakwa sedang mencari belalang di area persawahan turut tanah Desa Pragen, Kec. Pamotan, Kab. Rembang kemudian terdakwa melihat ada sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah dan pada saat itu anak kunci sepeda motor tersebut masih menempel pada induk kuncinya, selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SAMINGUN Bin SARIYADI telah mengambil dan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125, A.n SALMI, Nopol : H-5914-FU, No. Ka : MH1JFB118CK047611, No.sin : JFB1E1044417, warna putih biru, setelah itu oleh terdakwa sepeda motor tersebut di simpan di area persawahan yang ditanami tanaman tebu, kemudian sekira 3 (tiga) hari sepeda motor diambil lalu digadaikan oleh terdakwa kepada saksi ABDUS SOMAD Bin (Alm) MAFTUCHIN yang beralamatkan di Desa Pandan Rt. 001 Rw. 001 Kec. Pancur Kab. Rembang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan oleh terdakwa uang dari hasil menggadaikan Sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa atas perbuatan terdakwa SUDARI Bin SUDARMAJI telah mengakibatkan saksi SAMINGUN Bin SARIYADI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya