Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Rbg RENANDY HERMAWAN BIN ALM. MUGI SAMPURNO 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT REMBANG
2.KEJAKSAAN NEGERI REMBANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RENANDY HERMAWAN BIN ALM. MUGI SAMPURNO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT REMBANG
2KEJAKSAAN NEGERI REMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum:
    1. Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/60.a/IX/2021/Reskrim pada tanggal 29 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Rembang.
    2. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/66/IX/2021/Reskrim tanggal 29 September 2021
    3. Surat Perintah Penahanan Nomor ;SP.Han/59/IX/2021/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Kepolisian resort Rembang
    4. Surat Perpanjangan Penahanan atas nama PEMBERI KUASA Nomor : B-40/M.3.21/Eku.1/10/2021 Pada Tanggal 13 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rembang.

Tidak sah dan tidak berdasar hukum/melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 

3. Memerintahkan kepada TERMOHON 2 untuk membebaskan PEMOHON dari Tahanan secepatnya setelah menerima Salinan putusan Praperadilan.

4. Menyatakan penyitaan terhadap 2 (dua) alat berat excavator BEGO milik PEMOHON tidak sah dan harus mengembalikan kepada pemiliknya.

5. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara PEMOHON yang di periksa berdasarkan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/60.a/IX/2021/Reskrim pada tanggal 29 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Rembang.

Jika Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya