Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Rbg LILIK SUGIYANTO, S.H. NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 734/M.3.21/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK SUGIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO pada hari Kamis   tanggal 05 Februari 2026  sekira pukul  03.00  wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain yang masih dalam  bulan Februari  2026, bertempat di teras rumah saksi PUJI SLAMET BIN GUNARI di Kelurahan  Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang  atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk   dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan  cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , Bahwa awal mulanya  terdakwa datang kerumah saksi Puji Slamet mengetuk pintu rumah tidak ada yang bangun, dan kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil gunting kuku, Bahwa  pada hari Kamis  tanggal 5 Februari 2026  sekira pukul 03.00 wib,  terdakwa datang  lagi kerumah saksi Puji Slamet  kemudian  terdakwa    mengambil   1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha  Mio No. Pol. K-4919-AM  tahun 2010 warna merah marun No. Ka. : MH328D20BAJ597605, NoSin. : 28D1597733  yang di parkir  di teras rumah Sdr. Puji Slamet  yang beralamat Kel. Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kab. Rembang selanjutnya  dibawa pergi dengan cara dituntun kearah selatan dan sampai dilapangan voly lalu terdakwa membuka  kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio tersebut   dengan menggunakan gunting kuku dan setelah kunci   motor tersebut terbuka lalu terdakwa starter dan mesinnya berhasil dihidupkan kemudian dibawa pergi  kerumah kakanya terdakwa  di perumahan Siman Desa Sendangagung Kecamatan  Kaliori Kec. Rembang Kabupaten Rembang.

              Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib saksi Puji Slamet bersama dengan Sdr. Pardi dan warga  mengamankan terdakwa berikut barang bukti  sepeda motor Yamaha Mio untuk dibawa ke balai Kelurahan Pacar dan pada saat terdakwa diintrogasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Mio No. Pol. K-4919-AM tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepolsek Kota Rembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

              Bahwa Terdakwa mengambil satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun tersebut tanpa izin saksi korban Puji Slamet Bin Gunari.

                   Bahwa atas kejadian tersebut saksi Puji Slamet Bin Gunari menderita kerugian hingga ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa NICHO EDMI BIN EDY MUNANTO pada hari Kamis   tanggal 05 Februari 2026  sekira pukul  03.00  wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain yang masih dalam  bulan Februari  2026, bertempat di teras rumah saksi PUJI SLAMET BIN GUNARI di Kelurahan  Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang  atau setidak-tidaknya ditempat lain  yang masih termasuk   dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa  pada hari Kamis  tanggal 5 Februari 2026  sekira pukul 03.00 wib,  terdakwa datang kerumah saksi Puji Slamet  kemudian  terdakwa mengambil   1 (satu) unit sepeda motor  Yamaha  Mio No. Pol. K-4919-AM  tahun 2010 warna merah marun No. Ka. : MH328D20BAJ597605, NoSin. : 28D1597733  yang di parkir  di teras rumah Sdr. Puji Slamet yang beralamat Kel. Pacar Rt.01 Rw.02 Kecamatan Rembang Kab. Rembang selanjutnya  dibawa pergi dengan cara dituntun kearah selatan dan sampai dilapangan voly lalu terdakwa membuka  kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio tersebut   dengan menggunakan gunting kuku dan setelah kunci   motor tersebut terbuka lalu terdakwa starter dan mesinnya berhasil dihidupkan kemudian dibawa pergi kerumah kakanya terdakwa di perumahan Siman Desa Sendangagung Kecamatan  Kaliori Kec. Rembang Kabupaten Rembang.

              Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira jam 11.30 wib saksi Puji Slamet bersama dengan Sdr. Pardi dan warga  mengamankan terdakwa berikut barang bukti  sepeda motor Yamaha Mio untuk dibawa ke balai Kelurahan Pacar dan pada saat terdakwa diintrogasi terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Mio No. Pol. K-4919-AM tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan kepolsek Kota Rembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

              Bahwa Terdakwa mengambil satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol K-4919-AM tahun 2010 warna merah marun tersebut tanpa izin saksi korban Puji Slamet Bin Gunari.

Bahwa atas kejadian tersebut saksi Puji Slamet Bin Gunari menderita kerugian hingga ditaksir kurang lebih sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------

 

 

 

Rembang, 06 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

LILIK SUGIYANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19650528 199103 1 002.

 

Pihak Dipublikasikan Ya