Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Rbg | RENANDY HERMAWAN BIN ALM. MUGI SAMPURNO | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT REMBANG 2.KEJAKSAAN NEGERI REMBANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
Tidak sah dan tidak berdasar hukum/melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON 2 untuk membebaskan PEMOHON dari Tahanan secepatnya setelah menerima Salinan putusan Praperadilan. 4. Menyatakan penyitaan terhadap 2 (dua) alat berat excavator BEGO milik PEMOHON tidak sah dan harus mengembalikan kepada pemiliknya. 5. Memerintahkan kepada TERMOHON 1 untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara PEMOHON yang di periksa berdasarkan Surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/60.a/IX/2021/Reskrim pada tanggal 29 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Rembang. Jika Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |