Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR BKK LASEM 2.SAIFUL MUSTOFA
3.YUSRONI MUSTOFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat GugatanSederhana_6Oktober2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK LASEM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAIFUL MUSTOFA
2YUSRONI MUSTOFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.035.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan angsuran seketika tanpa syarat kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 65.035.000,- dengan ketentuan apabila Para PENGGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka harta milik Para TERGUGAT dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak