Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2019/PN Rbg 1.BAMBANG SUKAMTO
2.SUTIKNO
KANIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2019
Nomor Surat gugatan_6 Mei 2019
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUKAMTO
2SUTIKNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO JOKO NUGROHO, SH.MHBAMBANG SUKAMTO
2SAPTO JOKO NUGROHO, SH.MHSUTIKNO
Tergugat
NoNama
1KANIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menetapakan hukumnya perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  • Membatalkan dalam putusan No 1/ 1984 / Pdt. G cacat hukum , tidak jelas dan kabur.
  • Menetapkan dalam obyek–obyek sengketa yaitu :
  1. Tanah Tegal C Desa Nomor 317  Persil 36 Kelas D III Luas 2080 mterletak di Ds. Bangun Rejo Kec. Pamotan Kab. Rembang dengan batas-batas.
  • Sebelah Utara             : Jalan Desa
  • Sebelah Timur            : Rel Kereta Api, Kasdar/ Yakub
  • Sebelah Selatan          : ISPANGI
  • Sebelah Barat             : KARMINAH

b. Tanah sawah C Desa Nomor 317 Persil 34 a kelas I luas 2810 m2 . Tanah Sawah C Desa Nomor 1112 Persil 34 a kelas I luas 6730 m2 , dan Tanah Tegal C Desa Nomor 1112 Persil 33 Kelas D III Luas 2290 m2.

Dengan Batas - Batas

  •  Sebelah Utara            : Ispangi
  •  Sebelah Timur           : Kasdar / Yakub, Insiyah / Bakir, Karomah, Sri Anjilin  / Khoirul Anam
  • Sebelah Selatan          : Mariyam / Wafik, Mustajab /  Tumino, Sri Anjilin / Abdul Majid
  • Sebelah Barat             : Tanah milik Jusman / Munarti

c. Sebidang Tanah Tegalan C Desa No 112 Persil 35 D 11 Luas 0,45 da/ 450 m2 terletak di Desa Bangun Rejo  Kec. Pamotan Kab. Rembang dengan batas-batas:

  •  Sebelah Utara            : Jalan Desa
  • Sebelah Timur            : Ispangi
  •  Sebelah Selatan         : Ispangi
  • Sebelah Barat             : Jusman/Munarti

Adalah milik para Penggugat.

  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan lebih dahulu serta merta, walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi.
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.

Atau

  • Mengadili tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.

SUBSIDAIR

  • Mengadili sendiri yang menurut hemat pengadilan Negeri Rembang di pandang adil dan beradab sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak