Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Rbg ALFI NUR FATA, S.H., M.H. JOKO KARIYONO Bin SUTIKNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/M.3.21/Eoh.2/02/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO KARIYONO Bin SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa JOKO KARIYONO bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pada jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:                                                      ---------------------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sedang berjalan kaki selepas mengantarkan oli ke nelayan sambil menunggu adanya angkutan yang melintas untuk dapat terdakwa tumpangi menuju kos terdakwa. Selanjutnya saat melewati sebuah toko elektronik, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra milik Saksi SONGEB yang tengah terparkir di sebelah timur toko elektronik dengan kunci kontak sepeda motor masih tertempel di lubang kontaknya, kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, terdakwa lalu menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu mengendarainya menuju tempat kos terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pada jam 15.00 wib, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada NEDI (DPO) seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian uangnya terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi SONGEB mengalami kerugian materiil senilai + Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Rembang, 07 Februari 2023.

Penuntut Umum,

 

 

ALFI NUR FATA, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya