Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Rbg MOH. MAHRUS, S.H. ARRIZKA BAGUS FAIZIN Bin (Alm) KUSAERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-127/M.3.21/Eoh.2/5/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1MOH. MAHRUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARRIZKA BAGUS FAIZIN Bin (Alm) KUSAERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Arrizka Bagus Faizin bin (alm) Kusairi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di belakang toko serba 35 turut tanah Desa Sidorejo Kec. Rembang Kab. Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa berada di Depan Rumahnya atau di belakang toko serba 35 turut tanah Desa Sidorejo Kec. Rembang Kab. Rembang, terdakwa dengan membawa kunci Duplikat / Kunci Palsu yang telah disiapkan sebelumnya, dengan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam yang terparkir di belakang toko serba 35 tersebut.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa bawa kearah Kab. Pati tepatnya di Alun-Alun Jakenan Kec. Jakenan Kab. Pati, sesampainya di Alun-Alun Jakenan terdakwa mencari postingan di Facebook jual beli motor kudus dan terdakwa mendapatkan salah satu orang di Grup tersebut yang sedang mencari sepeda motor lalu terdakwa inbox dan orang tersebut mengaku rumahnya di Kab. Jepara, dimana 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam tersebut terdakwa tawarkan dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) akan tetapi di tawar dan kemudian disepakati seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan pembeli tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 di Taman Jekulo Kec. Jekulo Kab. Kudus, selanjutnya terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang akan membeli 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan harga yang telah disepakati sebelumnya yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah sepeda motor di cek kemudian dibayar selanjutnya terdakwa pulang ke Kab. Rembang dengan menumpang Truk kearah Kab. Rembang.

Bahwa setelah terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membeli Hand Phone Vivo Y12 warna biru seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya telah habis digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Bahwa atas kejadian tersebut Sdr. HAMSAH mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

 

 

Rembang29 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Moh. Mahrus, SH.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya