Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Rbg DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. 1.AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI
2.SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR
3.DWI PURNOMO Bin JONO
4.WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 757/M.3.21/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI[Penahanan]
2SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR[Penahanan]
3DWI PURNOMO Bin JONO[Penahanan]
4WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI bersama-sama dengan Terdakwa II SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR, Terdakwa III DWI PURNOMO Bin JONO, Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Warung kopi milik Terdakwa AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI yang terletak di Dukuh Nglempung Rt. 03 Rw. 03 Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB para Terdakwa sedang ngopi di Warung kopi milik Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI yang terletak di Dukuh Nglempung Rt. 03 Rw. 03 Desa Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Saudara JOKO mengajak untuk bermain domino, pembelian 1 (satu) set kartu domino dilakukan semua pemain dengan diambilkan dari uang tengahan perjudian dengan harga Rp. 5.000, setelah beberapa kali putaran saudara JOKO dan DIAN pergi dari Warung Kopi dan posisi digantikan oleh Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI dan Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO.
  • Bahwa besaran taruhan yang digunakan para terdakwa dalam permainan judi domino jenis sikutan sebesar Rp. 1.000 s.d Rp. 2.000. Tata cara permainan domino jenis sikutan adalah :
  • Pertama salah satu pemain mengocok kartu domino tersebut dan kemudian membagikannya kepada 5 ( lima ) orang pemain, tiap-tiap pemain mendapatkan 4 ( empat ) lembar kartu domino.
  • Setelah kartu dibagikan, kemudian sisa kartu yang masih ada diletakkan di tengah-tengah dengan posisi tertutup/terbalik.
  • Selanjutnya untuk memulai permainan, pemain yang mengocok kartu tadi melakukan bantingan dengan cara mengambil 1 kartu paling atas yang ada di tengah-tengah dan membantingnya ke meja/alas dengan posisi terbuka, sehingga semua pemain bisa melihat angka/simbol kartu yang dibanting tersebut.
  • Description: Kartu Domino ~ `Setelah itu para pemain akan menghitung jumlah angka/simbol yang ada pada 1 ( satu ) lembar kartu yang dibanting tersebut, jika angka/simbol pada kartu tersebut 5/1 (            ), maka kartu tersebut dikatakan berjumlah 6, dan para pemain akan melakukan hitungan 1-6 dimulai dari pemain yang mengocok kartu tadi, dan pemain yang mendapat hitungan ke-6 ditunjuk untuk memulai permainan dengan cara menjatuhkan salah satu kartu miliknya ke meja/alas dengan syarat angka/simbol kartu yang dijatuhkan harus sama/nyambung dengan angka/simbol pada kartu yang sudah dibanting, Contoh :
  • Description: Kartu Domino ~ `Description: Kartu Domino ~ `Description: Kartu Domino ~ `                               atau 

Akan tetapi apabila pemain yang terpilih memulai permainan tersebut  tidak memiliki kartu dengan angka/simbol yang sama dengan kartu yang dibanting pertama kali, maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 1.000, akan tetapi apabila kartu bantingan pertama memiliki angka/simbol kembar (         ), maka yang harus dibayarkan sebesar Rp.2.000, dan uang tersebut akan diletakan di tengah yang kemudian disebut sebagai uang tengahan

  • Selanjutnya pemain setelahnya akan memulai permainan dengan cara yang sama yaitu membanting kartu yang angka/simbolnya sama dengan kartu yang dibanting tersebut dan dilanjutkan pemain lain sesuai urutan.
  • Apabila permainan sudah berjalan, dan tiba-tiba ada pemain lagi yang tidak memiliki kartu yang angka/simbolnya sama dengan kartu yang dijatuhkan oleh pemain sebelumnya, maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 1.000 kepada pemain yang membanting kartu sebelum dirinya tersebut.Akan tetapi jika ada pemain yang menjatuhkan kartu dan kemudian membuat kartu yang ada di meja/alas menjadi angka/simbol yang sama antara ujung & ujung, maka hal tersebut disebut sebagai SIANGAN, dan apabila pemain setelahnya tidak bisa menyambung kartu yang ada di meja/alas maka uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.000 kepada pemain yang melakukan SIANGAN tersebut. Setelah itu pemain yang telah membayar Rp. 1.000/2.000 tadi harus mengiyat ( mengambil ) kartu yang ada di tengah-tengah meja/alas sampai pemain tersebut mendapatkan kartu dengan angka/simbol yang sama dengan kartu yang dijatuhkan oleh pemain sebelumnya. Apabila pemain tersebut sudah mendapatkan kartu dengan angka/simbol yang sama, maka kartu tersebut akan dijatuhkan/disambungkan, dan permainan dilanjutkan lagi oleh pemain setelahnya sesuai dengan urutan/giliran.
  • Bahwa dalam permainan judi domino jenis sikutan terdapat 2 ( dua ) kriteria kemenangan, yaitu kemenangan NIK dan kemengan PYENG. Kemengan NIK yaitu apabila dalam satu putaran permainan ada salah satu pemain yang bisa menghabiskan kartu miliknya lebih cepat dari pemain lainnya, maka pemain tersebut dikatakan sebagai pemain dengan kemengan NIK, dan pemain tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2.000 dari tiap-tiap pemain. Setelah itu permainan dimulai dari awal lagi, dan pemain yang meraih kemenangan NIK tersebut secara otomatis akan menjadi bandar yang kemudian mengocok dan membagikan kartu tersebut lagi kepada tiap-tiap pemain. Kemenangan PYENG yaitu apabila dalam satu putaran permainan tidak ada pemain yang bisa menghabiskan kartu miliknya ( Tidak ada yang meraih kemenangan NIK ), sedangkan kartu yang ada ditengah sudah habis, maka akan dilakukan perhitungan dengan cara semua pemain menunjukan kartu miliknya dan kemudian dihitung jumlah angka/simbol pada kartu yang dimiliki tiap-tiap pemain tersebut, dan pemain yang memiliki kartu dengan jumlah/simbol paling sedikit, maka dikatakan sebagai pemenang PYENG, dan pemain yang meraih kemenangan PYENG tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.000 dari tiap-tiap pemain yang kalah. Setelah itu permainan dimulai dari awal lagi, dan pemain yang meraih kemenangan PYENG secara otomatis akan menjadi bandar yang kemudian mengocok dan membagikan kartu tersebut lagi kepada tiap-tiap pemain.
  • Bahwa pada saat melakukan perjudian domino jenis sikutan tersebut, terdakwa yang pernah meraih kemenangan NIK / PYENG dan menjadi bandar yaitu :
  1. Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI pernah meraih kemenangan PYENG dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 (satu) Kali, modal Terdakwa I dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  2. Terdakwa II SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR pernah meraih kemenangan NIK dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 3 ( tiga ) kali, modal Terdakwa II dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak mengalami kekalahan atau kemenangan (kembali modal).
  3. Terdakwa III DWI PURNOMO Bin JONO pernah meraih kemenangan NIK dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 ( satu ) kali, modal Terdakwa III dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan uang menang perjudian sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
  4. Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO pernah meraih kemenangan PYENG dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 ( satu ) kali. modal Terdakwa IV dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mengalami kekalahan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa perjudian domino jenis sikutan yang dilakukan oleh para terdakwa hanya bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

       KEDUA

Bahwa Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI bersama-sama dengan Terdakwa II SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR, Terdakwa III DWI PURNOMO Bin JONO, Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Warung kopi milik Terdakwa AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI yang terletak di Dukuh. Nglempung Rt. 03 Rw. 03 Desa. Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB para Terdakwa sedang ngopi di Warung kopi milik Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI yang terletak di Dukuh. Nglempung Rt. 03 Rw. 03 Desa Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Saudara JOKO mengajak untuk bermain domino, pembelian 1 (satu) set kartu domino dilakukan semua pemain dengan diambilkan dari uang tengahan perjudian dengan harga Rp. 5.000, setelah beberapa kali putaran sodara JOKO dan DIAN pergi dari Warung Kopi dan posisi digantikan oleh Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI dan Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO.
  • Bahwa besaran taruhan yang digunakan para terdakwa dalam permainan judi domino jenis sikutan sebesar Rp. 1.000 s.d Rp. 2.000. Tata cara permainan domino jenis sikutan adalah :
  • Pertama salah satu pemain mengocok kartu domino tersebut dan kemudian membagikannya kepada 5 ( lima ) orang pemain, tiap-tiap pemain mendapatkan 4 ( empat ) lembar kartu domino.
  • Setelah kartu dibagikan, kemudian sisa kartu yang masih ada diletakkan di tengah-tengah dengan posisi tertutup/terbalik.
  • Selanjutnya untuk memulai permainan, pemain yang mengocok kartu tadi melakukan bantingan dengan cara mengambil 1 kartu paling atas yang ada di tengah-tengah dan membantingnya ke meja/alas dengan posisi terbuka, sehingga semua pemain bisa melihat angka/simbol kartu yang dibanting tersebut.
  • Description: Kartu Domino ~ `Description: Kartu Domino ~ `Description: Kartu Domino ~ `Description: Kartu Domino ~ `Setelah itu para pemain akan menghitung jumlah angka/simbol yang ada pada 1 ( satu ) lembar kartu yang dibanting tersebut, jika angka/simbol pada kartu tersebut 5/1 (            ), maka kartu tersebut dikatakan berjumlah 6, dan para pemain akan melakukan hitungan 1-6 dimulai dari pemain yang mengocok kartu tadi, dan pemain yang mendapat hitungan ke-6 ditunjuk untuk memulai permainan dengan cara menjatuhkan salah satu kartu miliknya ke meja/alas dengan syarat angka/simbol kartu yang dijatuhkan harus sama/nyambung dengan angka/simbol pada kartu yang sudah dibanting, Contoh :
  •                               atau 

Akan tetapi apabila pemain yang terpilih memulai permainan tersebut  tidak memiliki kartu dengan angka/simbol yang sama dengan kartu yang dibanting pertama kali, maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 1.000, akan tetapi apabila kartu bantingan pertama memiliki angka/simbol kembar (         ), maka yang harus dibayarkan sebesar Rp.2.000, dan uang tersebut akan diletakan di tengah yang kemudian disebut sebagai uang tengahan

  • Selanjutnya pemain setelahnya akan memulai permainan dengan cara yang sama yaitu membanting kartu yang angka/simbolnya sama dengan kartu yang dibanting tersebut dan dilanjutkan pemain lain sesuai urutan.
  • Apabila permainan sudah berjalan, dan tiba-tiba ada pemain lagi yang tidak memiliki kartu yang angka/simbolnya sama dengan kartu yang dijatuhkan oleh pemain sebelumnya, maka pemain tersebut harus membayar sebesar Rp. 1.000 kepada pemain yang membanting kartu sebelum dirinya tersebut.Akan tetapi jika ada pemain yang menjatuhkan kartu dan kemudian membuat kartu yang ada di meja/alas menjadi angka/simbol yang sama antara ujung & ujung, maka hal tersebut disebut sebagai SIANGAN, dan apabila pemain setelahnya tidak bisa menyambung kartu yang ada di meja/alas maka uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 2.000 kepada pemain yang melakukan SIANGAN tersebut. Setelah itu pemain yang telah membayar Rp. 1.000/2.000 tadi harus mengiyat ( mengambil ) kartu yang ada di tengah-tengah meja/alas sampai pemain tersebut mendapatkan kartu dengan angka/simbol yang sama dengan kartu yang dijatuhkan oleh pemain sebelumnya. Apabila pemain tersebut sudah mendapatkan kartu dengan angka/simbol yang sama, maka kartu tersebut akan dijatuhkan/disambungkan, dan permainan dilanjutkan lagi oleh pemain setelahnya sesuai dengan urutan/giliran.
  • Bahwa dalam permainan judi domino jenis sikutan terdapat 2 ( dua ) kriteria kemenangan, yaitu kemenangan NIK dan kemengan PYENG. Kemengan NIK yaitu apabila dalam satu putaran permainan ada salah satu pemain yang bisa menghabiskan kartu miliknya lebih cepat dari pemain lainnya, maka pemain tersebut dikatakan sebagai pemain dengan kemengan NIK, dan pemain tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2.000 dari tiap-tiap pemain. Setelah itu permainan dimulai dari awal lagi, dan pemain yang meraih kemenangan NIK tersebut secara otomatis akan menjadi bandar yang kemudian mengocok dan membagikan kartu tersebut lagi kepada tiap-tiap pemain. Kemenangan PYENG yaitu apabila dalam satu putaran permainan tidak ada pemain yang bisa menghabiskan kartu miliknya ( Tidak ada yang meraih kemenangan NIK ), sedangkan kartu yang ada ditengah sudah habis, maka akan dilakukan perhitungan dengan cara semua pemain menunjukan kartu miliknya dan kemudian dihitung jumlah angka/simbol pada kartu yang dimiliki tiap-tiap pemain tersebut, dan pemain yang memiliki kartu dengan jumlah/simbol paling sedikit, maka dikatakan sebagai pemenang PYENG, dan pemain yang meraih kemenangan PYENG tersebut akan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 1.000 dari tiap-tiap pemain yang kalah. Setelah itu permainan dimulai dari awal lagi, dan pemain yang meraih kemenangan PYENG secara otomatis akan menjadi bandar yang kemudian mengocok dan membagikan kartu tersebut lagi kepada tiap-tiap pemain.
  • Bahwa pada saat melakukan perjudian domino jenis sikutan tersebut, terdakwa yang pernah meraih kemenangan NIK / PYENG dan menjadi bandar yaitu :
  1. Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI pernah meraih kemenangan PYENG dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 (satu) Kali, modal Terdakwa I dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mengalami kekalahan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  2. Terdakwa II SISWANTO Bin Alm. SUKANDAR pernah meraih kemenangan NIK dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 3 ( tiga ) kali, modal Terdakwa II dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak mengalami kekalahan atau kemenangan (kembali modal).
  3. Terdakwa III DWI PURNOMO Bin JONO pernah meraih kemenangan NIK dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 ( satu ) kali, modal Terdakwa III dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan uang menang perjudian sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
  4. Terdakwa IV WAHYU DIKY ARDIANSYAH Bin DIYANTO pernah meraih kemenangan PYENG dan kemudian menjadi Bandar sebanyak 1 ( satu ) kali. modal Terdakwa IV dalam melakukan perjudian tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan mengalami kekalahan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada pukul 22.30 WIB ditempat yang sama pada saat Terdakwa I,II,III, dan IV masih melakukan perjudian domino jenis sikutan Petugas Kepolisian Satreskrim Polres Rembang datang kemudian mengamankan para terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa di Warung Kopi milik Terdakwa I AGUS TOFIANI Bin Alm. SAPARI yang terletak di Dukuh Nglempung Rt. 03 Rw. 03 Desa Gedangan Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

Rembang, 09 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19830430 200703 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya