Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya sejumlah adalah sebagai berikut:
1. Hutang Pokok : Rp 144.700.000,00,-
2. Tunggakan Bunga : Rp 41.076.871,00,-
Total : Rp 185.776.871,00,- (Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat I (TEGUH HADIMANTO) sebagai Debitur;
4. Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor: 09/2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 00509/2022, tertanggal 12-01-2022 Peringkat Pertama, untuk menjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp 232.350.000,00,- pemegang hak tanggungan PT.BPR BANK REMBANG (PERSERODA) / Penggugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan milik Tergugat I atau atas jaminan hutang dari Tergugat I berupa:
• 1 (satu) buah sertifikat tanah Hak Milik Nomor 00085, surat ukur/gambar situasi nomor: 50/Karangasem /2010, tanggal 17 Desember 2010, Luas Tanah 4 647 M2, tanah pertanian, atas nama pemegang hak: NGAMINAH, Alamat pemegang Hak: Desa Karangasem Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Nilai taksasi: Rp 234.350.000,00,- (Dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|