Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Rbg Karnen Maya Sukarni binti Suripto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan 303/BP/01/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Karnen
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maya Sukarni binti Suripto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RESUME

DASAR :

  1. Laporan kejadian nomor : 303/LK/01/2023
  2. Surat Perintah Penyidikan No : 303-Sprindik/01/2023

Perkara :

Waktu Kejadian.

Fakta-Fakta :

  1. Bahwa Hari Jum’at Tanggal/bulan 07 April 2023 Pukul 22.52 Wib. didapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin. Hal tersebut telah melanggar Pasal 21 Ayat (1) junto Pasal 33 Ayat (2) Perda Kabupaten Rembang Nomor 2  Tahun 2019 Tentang  Ketertiban Umum. Tempat kejadian di tempat usaha cafe dan karaoke milik sdr. Maya Sukarni alamat Desa Tasiksono RT/RW : 001/001 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
  2. Penyitaan

Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 303/BA-SITA/01/2023

  1. Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------
  3. DVD sebanyak 1 (satu) buah ---------------------------------------------------------------------
  4. Mix sebanyak 2 (dua) buah -----------------------------------------------------------------------
  1. Keterangan Saksi

Saksi I

  •  
  •  

Eko Prasetyo Widjanarko, SH, M.Kn.

  •  
  •  

Desa SawahanRT 02RW 02Kec. RembangKab. Rembang

Menerangkan :

Pada hari Jum’at  Tanggal  07 April 2023 sekira Pukul: 22.52  WIB ketika kami sedang melakukan Operasi Penegakan Perda mendapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin, dengan barang bukti :

  1. Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------
  3. DVD sebanyak 1 (satu) buah ---------------------------------------------------------------------
  4. Mix sebanyak 2 (dua) buah -----------------------------------------------------------------------

Saksi II

Nama

:

M. Arief Firmansyah, ST.

Alamat

:

Desa Mondoteko RT 03 RW 05 Kec. Rembang Kab. Rembang

Menerangkan :

Pada hari Jum’at  Tanggal  07 April 2023 sekira Pukul: 22.52  WIB ketika kami sedang melakukan Operasi Penegakan Perda mendapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin, dengan barang bukti :

  1. Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------

 

 

 

  1. DVD sebanyak 1 (satu) buah ---------------------------------------------------------------------
  2. Mix sebanyak 2 (dua) buah -----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya