Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2021/PN Rbg | PONGKI CANDRA | CHOIRI WAHYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2021/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | gugatan_27 September 2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
5. Menyatakan sah bahwa terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 s/d untuk selamanya, PENGGUGAT mencabut ijin dan persetujuan yang diberikan kepada TERGUGAT atas adanya bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang batas-batas :
6. Menyatakan tidak sah terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 s/d selamanya, atas adanya bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, batas-batas :
7. Menyatakan tidak sah penguasaan dan pendudukan oleh TERGUGAT diatas tanah milik PENGGUGAT sebagaimana tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, batas-batas :
8. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menutup secara permanen selamanya kegiatan usaha cafe “Pandemic Cafe” yang berada dalam bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, karenanya ijin usaha Cafe “Pandemic Cafe” bukan a/n TERGUGAT tetapi a/n PENGGUGAT; 9. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT dan atau siapapun yang tinggal dan atau turut tinggal di dalam bangunan cafe “Pandemic Cafe” berukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA, yang menguasainya, untuk mengosongkan tanpa adanya orang-orang dan barang-barang apapun didalamnya; 10. Menghukum / memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membongkar atau merobohkan sebuah bangunan cafe ukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas :
11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap bangunan cafe berukuran + 11 M X 33 M yang dibuat oleh TERGUGAT yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT yang tercatat di SHM No. 00469 a/n PONGKI CANDRA yang terletak di Desa Weton, Kec. Rembang, Kab. Rembang, dengan batas-batas :
12. Menyatakan bahwa segala dokumen dan surat-surat fisik yang terbit untuk dan a/n PENGGUGAT sepanjang mengenai tanah, bangunan cafe dan Ijin Usaha cafe “Pandemic Cafe” yang sekarang dalam penguasaan TERGUGAT adalah tidak sah dan wajib diserahkan kepada PENGGUGAT 13. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 14. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ; 15. Membebankan biaya perkara menurut hukum ; SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |