Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Rbg PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG 1.Mochammad Jaswadi
2.Nina Marisa
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat gugatan sederhana_20 Oktober 2023
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi KristantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
2Puji Handayani PurwaningrumPT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
3Agung KristiyantoPT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
4Denny Dwi PurnomoPT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
5Arief Budhi NugrohoPT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk KANTOR CABANG REMBANG
Tergugat
NoNama
1Mochammad Jaswadi
2Nina Marisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.867.050,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 132/6034/2/2013 tanggal 14 Februari 2013;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.132/6034/2/2013 tanggal 14 Februari 2013;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Z Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00227/Desa Gandrirojo, atas nama Mochammad Jaswadi, dengan luas 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Surat Ukur tanggal 16-09-2009, No. 147/Gandrirojo/2009;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 51.867.050,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00227/Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang atas nama Mochammad Jaswadi dengan luas 163 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 147/Gandrirojo/2009 tanggal 16-09-2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak