Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PARDI (Ayah PEMOHON), telah meninggal dunia di Rembang tanggal 12-04-1996, lahir di Rembang tanggal 01-07-1936;
- Memberi ijin / memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan / mendaftarkan kematian PARDI (Ayah PEMOHON) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Rembang oleh PEMOHON, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang yang berwenang untuk itu, untuk melakukan pencatatan peristiwa penting kematian tersebut, dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
SUBSIDAIR :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |