Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.MOH. KHOIRON
2.QOIDAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat GugatanSederhana_8Januari2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH. KHOIRON
2QOIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.600.000,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor : 003102001303 tanggal 20 Maret 2026,
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor Nomor : 003102001303 tanggal 20 Maret 2026,
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 51.600.000,- ( Lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)   secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah perumahan,  Sertifikat Hak Milik atas nama: M. KHOIRON Nomor SHM.: 00646 Terletak di desa Sidomulyo  Kecamatan : Sedan Kabupaten REMBANG Seluas: 285 m?2;, NIB: 11.14.06.10.01654 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Asrofi
Batas Selatan : Jalan setapak
Batas Barat : Khoiriyah
Batas Timur : Sunifah
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
 
II. Subsidair: 
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak