INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.MOH. KHOIRON 2.QOIDAH |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | GugatanSederhana_8Januari2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 51.600.000,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor : 003102001303 tanggal 20 Maret 2026,
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor Nomor : 003102001303 tanggal 20 Maret 2026,
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 51.600.000,- ( Lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa : sebidang tanah perumahan, Sertifikat Hak Milik atas nama: M. KHOIRON Nomor SHM.: 00646 Terletak di desa Sidomulyo Kecamatan : Sedan Kabupaten REMBANG Seluas: 285 m?2;, NIB: 11.14.06.10.01654 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Asrofi
Batas Selatan : Jalan setapak
Batas Barat : Khoiriyah
Batas Timur : Sunifah
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
II. Subsidair:
III. Apabila Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
