Dakwaan |
DAKWAAN
Ia terdakwa MUHAMAD ALI Bin H BAMBANG ROBANI, dengan sengaja telah melakukan perbuatan mendorong ke depan 1 unit SPM Suzuki Smash warna hitam No. ol. K-4353-SD dalam keadaan mesin SPM hidup kearah korban, dan pada saat itu korban berdiri tepat di depan SPM yang dikendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet dibagian kaki kiri dan kanan, yang terjadi pada sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 11. 30 WIB, atau setidak-tidaknya di bulan April tahun 2020di rumah sdr. Bambang Robanio turut Desa Dorokandang RT 012 RW 005 Kec. Lasem Kab. Rembang atau setidak-tidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Rembang, maka terhadap terdakwa Muhammad Ali Bin H Bambang Robani, patut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP dan terhadap terdakwa dapat dihukum yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya., |