RESUME
DASAR :
- Laporan kejadian nomor : 303/LK/01/2023
- Surat Perintah Penyidikan No : 303-Sprindik/01/2023
Perkara :
Waktu Kejadian.
Fakta-Fakta :
- Bahwa Hari Jum’at Tanggal/bulan 07 April 2023 Pukul 22.52 Wib. didapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin. Hal tersebut telah melanggar Pasal 21 Ayat (1) junto Pasal 33 Ayat (2) Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum. Tempat kejadian di tempat usaha cafe dan karaoke milik sdr. Maya Sukarni alamat Desa Tasiksono RT/RW : 001/001 Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
- Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 303/BA-SITA/01/2023
- Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
- Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------
- DVD sebanyak 1 (satu) buah ---------------------------------------------------------------------
- Mix sebanyak 2 (dua) buah -----------------------------------------------------------------------
- Keterangan Saksi
Saksi I
|
|
Eko Prasetyo Widjanarko, SH, M.Kn.
|
|
|
Desa SawahanRT 02RW 02Kec. RembangKab. Rembang
|
Menerangkan :
Pada hari Jum’at Tanggal 07 April 2023 sekira Pukul: 22.52 WIB ketika kami sedang melakukan Operasi Penegakan Perda mendapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin, dengan barang bukti :
- Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
- Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------
- DVD sebanyak 1 (satu) buah ---------------------------------------------------------------------
- Mix sebanyak 2 (dua) buah -----------------------------------------------------------------------
Saksi II
Nama
|
:
|
M. Arief Firmansyah, ST.
|
Alamat
|
:
|
Desa Mondoteko RT 03 RW 05 Kec. Rembang Kab. Rembang
|
Menerangkan :
Pada hari Jum’at Tanggal 07 April 2023 sekira Pukul: 22.52 WIB ketika kami sedang melakukan Operasi Penegakan Perda mendapati Sdr. Maya Sukarni telah menyimpan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan memiliki tempat usaha cafe dan karaoke yang tidak berizin, dengan barang bukti :
- Minuman beralkohol merek anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 % sebanyak 3 (tiga) botol ----------------------------------------------------------------------------------------
- Ampli sebanyak 1 (satu) buah -------------------------------------------------------------------