Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Rbg 1.AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2.AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
1.M FATHONI Bin (Alm) KASMURI
2.SAMSUL MA'ARIF Bin (Alm) SAMBUDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/M.3.21/Eku.2/03/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZAIM WAHYUDI, S.H., M.H.
2AHMAD ZA`IM WAHYUDI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FATHONI Bin (Alm) KASMURI[Penahanan]
2SAMSUL MA'ARIF Bin (Alm) SAMBUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I M. FATHONI Bin (Alm) KASMURI dan terdakwa II SAMSUL MA’ARIF Bin (Alm) SAMBUDI pada hari Senin  tanggal  1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Depan Balai Desa Lodan Kulon turut tanah Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”,  perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  : --

  • Berawal saksi MASROH bin LASTUR dan ALDI selesai menonton Dangdut di Dukuh Ropoh Desa Lodan Kulon Rt. 010 Rw. 002, selanjutnya saksi MASROH bin LASTUR dan ALDI berboncengan pulang menaiki motor milik saksi MASROH, setibanya di Depan Balai Desa Lodan Kulon turut tanah Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang ALDI dipanggil terdakwa I untuk diajak bergabung nongkrong sambil minum-minuman keras, adapun saat itu ada terdakwa II, Sholachudin (DPO),M Syaifuddin (DPO), Syaiful Amri (DPO), Ngaliman (DPO), dan Chairuniam(DPO). Kemudian ALDI dan MASROH bin LASTUR mengiyakan ajakan tersebut. Setelah itu ALDI menelpon temanya lagi yaitu saksi NOR SADI dan saksi KHOIBAR dengan maksud mengajak gabung nongkrong sambil minum-minuman keras di Depan Balai Desa Lodan Kulon.
  • Bahwa saksi KHOIBAR dan saksi NOR SADI menyanggupi ajakan ALDI, lalu saksi KHOIBAR dan saksi NOR SADI datang dan ikut bergabunglah minum-minuman keras.
  • Bahwa saat menikmati minum-minuman keras, saksi MASROH tiba-tiba berteriak mengungkit-ungkit masalalu terkait pemuda Lodan Kulon, lalu terdakwa II tersinggung atas ucapan saksi MASROH dan selanjutnya melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan kiri kearah wajah dan kepala saksi Masroh sekira 10 kali sehingga saksi Masroh jatuh tengkurap, terdakwa I yang melihat kejadian itu juga ikut melakukan pemukulan dengan tangan kanan kewajah saksi Masroh sekira 2 kali, begitupula Sholachudin (DPO),M Syaifuddin (DPO), Syaiful Amri (DPO), Ngaliman (DPO), dan Chairuniam(DPO) melakukan pemukulan ke arah wajah,kepala,tangan , dan tubuh saksi Masroh yang mana ada juga menggunakan batu bata.
  • Bahwa saksi KHOIBAR dan saksi NOR SADI berusaha melerai, namun saksi KHOIBAR dan saksi NOR SADI juga ikut dipukuli oleh terdakwa I,terdakwa II, Sholachudin (DPO),M Syaifuddin (DPO), Syaiful Amri (DPO), Ngaliman (DPO), dan Chairuniam(DPO).
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER)  no : 400.7.10.5/06/I/2024 tanggal 20/1/2024 oleh dr. ALAN PRIMI LADESE terhadap MASROH bin LASTUR,

Hasil pemeriksaan:

Pemeriksaan Fisik :

Keadaan umum lemah, kesadaran menurun, tekanan darah seratus delapan belas per delapan puluh satu milimeter air raksa, nadi delapan puluh sembilan kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam koma lima derajat Celcius, Glasgow Coma Scale lima belas ------------

  • Kepala :

 Ditemukan luka robek, dengan ukuran panjang kurang lebih tiga sentimeter, ukuran lebar kurang lebih dua sentimeter, ukuran dalam kurang lebih satu sentimeter. pada daerah dahi

  • Leher, Badan,Tangan,dan Kaki tidak ditemukan cedera atau luka

Berkesimpulan cedera atau luka seperti diatas, kemungkinan akibat trauma benda tumpul

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                         

      Rembang,  14  Maret  2024

                                                                                               Penuntut Umum

 

 

           

                                                                                    Ahmad Za’im Wahyudi, S.H.,MH

     Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya