Petitum |
DALAM POKOK PERARA :
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum ( “onrechtmatige daad”)
3. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait penerbitan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 1042/SK/DPP/C/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, tentang Pemberhentian Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat) dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan ;
4. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat II terkait penerbitan Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rembang Nomor : 007/EK/DPC/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Permohonan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat);
5. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat III terkait penerbitan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 400.13.43/247/2024 tanggal 5 April 2024 perihal usul peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Rembang atas nama Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat)
6. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 1042/SK/DPP/C/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, tentang Pemberhentian Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat) dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan ;
7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Rembang Nomor : 007/EK/DPC/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Permohonan Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat) ;
8. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 400.13.43/247/2024 tanggal 5 April 2024 perihal usul peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Rembang atas nama Sdr Sulistyo Weti Ariani (Penggugat);
9. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|