INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Rbg | TARMEN | 1.SAMURI 2.KEPALA DESA KALITENGAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | Gugatan_29Januari2026 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum surat perjanjian jual beli tanah sawah An.KASMIRAH (Ngulahan Sedan) dengan C.No.762 Kelas 89 dengan SPPT No.018-0079P.S.S134 yang terletak di Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang seluas 3.685 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi ) tertanggal 03 Januari 2014 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Sardimin
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Wakijah Pon / Tarmi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jaenap / Suyadi
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sardimin
Antara TARMEN sebagai Pembeli dan SAMURI sebagai Penjual adalah SAH menurut hukum;
3. Menyatakan SAH menurut hukum Penggugat diberikan hak / izin untuk melakukan proses pendaftaran sertifikat tanah sawah tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang ;
4. Menyatakan TURUT TERGUGAT 1, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
