Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Rbg Ramini Mariyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Gugatan_7Januari2025
Penggugat
NoNama
1Ramini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagas Pamenang Nugroho,S.H,M.HRamini
Tergugat
NoNama
1Mariyati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad faeshol,SHMariyati
Turut Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Unit Kragan, Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Budhi NugrohoBANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Unit Kragan, Kabupaten Rembang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat; 
3. Menyatakan bahwa agunan SHM atas nama Penggugat yang bernomor 01987 tidak sah dalam kegiatan fidusia yang dilakukan oleh Turut Tergugat; 
4. Memerintahkan BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Unit Kragan, Kabupaten Rembang untuk segera mengembalikan SHM atas nama Penggugat yang bernomor 01987 kepada Penggugat. 
 
 
 
 
 
 
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 404.873.052,- (Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Tiga Ribu Lima Puluh Rupiah) (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. 
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan  Negeri dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak