1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;
3. Menyatakan bahwa agunan SHM atas nama Penggugat yang bernomor 01987 tidak sah dalam kegiatan fidusia yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
4. Memerintahkan BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Unit Kragan, Kabupaten Rembang untuk segera mengembalikan SHM atas nama Penggugat yang bernomor 01987 kepada Penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 404.873.052,- (Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Tiga Ribu Lima Puluh Rupiah) (iutyoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini. |