Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2019/PN Rbg |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
gugatan sederhana_3 Oktober 2019 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPR ARTHA HUDA ABADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. Rumiasih, SE | PT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang | 2 | Sutiono | PT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
32.266.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibanya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor 131-0193/II-01/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 32.266.000,- dengan ketentuan apabila para tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik para tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |