Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI WASRIAH. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat gugatan sederhana_3 Oktober 2019
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Rumiasih, SEPT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang
2SutionoPT BPR ARTHA HUDA ABADI Cabang Rembang
Tergugat
NoNama
1WASRIAH.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.266.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibanya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor 131-0193/II-01/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016.
  3. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 32.266.000,- dengan ketentuan apabila para tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik para tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak