| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Rbg | LILIK SUGIYANTO, S.H. | HENDRI FAJAR SATRIA BIN SUPARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Rbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 541/M.3.21/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENDRI FAJAR SATRIA BIN SUPARJO bersama-sama dengan temannya Sdr. MUARIF BIN SAMIAN Alias SAMIAN ( meninggal dunia ) surat keterangan kematian terlampir dalam berkas, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada Waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2025 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area Parkir sepeda motor sebelah kanan Panggung Dangdut Romansa di desa Logung Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang , atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu , untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Bahwa awal mulanya pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa dihubungi Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian diajak mencuri sepeda Motor di Desa Logung Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang yang pada saat itu ada pertunjukan Dangdut Romansa dan terdakwa menyetujui kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian yang didepan dan terdakwa yang membonceng dan sampai dilokasi sekira pukul 20.00 wib kemudian terdakwa turun dari sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian mencari sasaran, dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW berikut STNK dan 5 (lima) buah HP di dalam Jok Sepeda motor , kemudian terdakwa menemui Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian dan memberitahu kepada terdakwa bahwa sasaran yang diambil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW berikut STNK dan 5 (lima) buah HP , yang sebelumnya socket kabel kunci kontak sepeda motor Honda Beat tersebut telah dirusak dan dicabut sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian dan kemudian Socket diserahkan kepada terdakwa yang digunakan untuk mencolokkan kabel kunci kontak sepeda motor tersebut langsung on dan kemudian sepeda motor tersebut terdakwa hidupkan dan dibawa pergi mengikuti Sdr. Samsul Muarif Bin Samian Alias Samian dari belakang menuju kearah Pati Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sepeda motor tersebut dijual Sdr. Samsul Muarif di Jepara dan sekira pukul 14.00 wib Sdr. Samsul Muarif menyuruh terdakwa menjemput di desa Kelet Kecamatan Keling Kabupaten Jepara dan terdakwa mendapatkan hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 3 (tiga) buah Handphone dan sekitar 1 (satu) bulan terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 s warna Glacier Blue secara online dengan cara terdakwa posting di Grub Facebook JUAL BELI HP PATI dan dibeli oleh pengguna Facebook dengan transaksi bayar di tempat/COD di SPBU Margorejo Wedarijaksa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selang satu minggu terdakwa menjual lagi 1 (satu) buah Handphone merk POCO M3 warna hitam secara online dengan cara terdakwa posting di Grub Facebook JUAL BELI HP PATI dan dibeli oleh pengguna Facebook dengan transaksi bayar di tempat/COD di perempatan Wedusan seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah Handphone redmi 10 warna putih terdakwa gunakan untuk sehari – hari , sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9c warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black dijual Sdr. Samsul Muarif .dan pada hari sabtu tanggal 10 Januar 2026 terdakwa ditangkap petugas berikut barang bakti untuk dibawa ke polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa bersama Sdr. Samsul Muarif Bin Samian alias Samian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru No. Pol. K-3708-VW berikut STNK dan 5 (lima) buah HP dalam jok sepeda motor tersebut tanpa ijin . Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. Samsul Muarif Bin Samian alias Samian tersebut , saksi Muhammad Ulil Albab Bin Sutarji kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12S warna biru mengalam kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam No. Pol. K-3708-VW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Saksi Afiq Murtadho Bin Noto Hadi Susanto kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk Poco M3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), saksi Muhammad Akbar Bin Sarju kehilangan 1 (satu) buah Handphone mek Vivo V2026 warna Phantom Black mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) , saksi Muhammad Abdul Muiz Bin Muhammad Cholil kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 10 warna putih mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan saksi Muhammad Diyan Zamroni Bin Dwi Purnomo kehilangan 1(satu) buah Handphone merk Redmi 9c warna hitam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
