Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Rbg Karwi 1.Rodli
2.Mokhamad Tohir
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat gugatan_15 Agustus 2023
Penggugat
NoNama
1Karwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sholakudin SHIKarwi
Tergugat
NoNama
1Rodli
2Mokhamad Tohir
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Musthofinal Akhyar, S.SyMokhamad Tohir
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Sebesar Rp. 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    • Materiil Sebesar Rp. 27.500.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    • Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
  4. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda PARA TERGUGAT senilai Ganti Kerugian pada PENGGUGAT;
  5. Menjatuhkan DWANGSOM sebesar 10% dari nilai total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL yaitu sebesar Rp.7.750.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT, setelah adanya Putusan Berkekuatan Hukum;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada PARA TERGUGAT;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak