Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Rbg PT BPR Dhana Mitratama 1.Bagus Dwi Pramono
2.Nila Tri Listyowati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Gugatan_9Desember2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR Dhana Mitratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bagus Dwi Pramono
2Nila Tri Listyowati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 597.418.951,00
Petitum
A. PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 597.418.951
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga, denda, dan biaya lainnya sesuai perjanjian kredit No 020279/PK/V/2024 
5. Menyatakan sah dan berkekuatan eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 485/2025 tanggal 18 Oktober 2024 yang di buat oleh PPAT Sumini  atas objek tanah jaminan tersebut.
6. Memberikan izin kepada Penggugat (BPR) untuk melakukan parate executie berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
B. SUBSIDAIR
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dalam jumlah yang adil menurut Majelis Hakim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak