Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Rbg PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Rembang 1.Hariyanto Setiawan
2.Endang Sukmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Rembang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyanto Setiawan
2Endang Sukmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.784.787,00
Petitum


I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : 90324965/6030/02/2022 tanggal 21 Februari 2022;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : 90324965/6030/02/2022 tanggal 21 Februari 2022;
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 319/Desa Gegunung Wetan, atas nama Hariyanto Setiawan, dengan luas 87 m2 (Delapan puluh tujuh  meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 21 April 2014, No. 21/Gegunung Wetan/2014
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 190.784.787,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 319/Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang atas nama Hariyanto Setiawan dengan luas 87 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 21/Gegunung Wetan/2014 tanggal 21 April 2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak