Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Rbg 1.ZAINAL MUTTAQIN
2.Sholihatin
3.S.Muallifah
1.Achjalal
2.Sufinah
3.Fathoni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat gugatan_ 2 Nopember 2023
Penggugat
NoNama
1ZAINAL MUTTAQIN
2Sholihatin
3S.Muallifah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Achjalal
2Sufinah
3Fathoni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan Budiharto, SHFathoni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah Hak Milik Adat atas nama Manshur Kholil yang terletak di wilayah Desa Gonggang Persil Jl. Desa Kelas 082 luas 4598 m2 SPPT : 33.17.050.013.004-0019.0 yang terletak di Desa Gonggang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum Mansyur Kholil;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Moril kepada Penggugat total sebesar Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar             Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para  Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak