Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2018/PN Rbg DIDIK SETYAWAN, SH. DARMIN Bin DAKRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2018/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-01/0.3.21/Ep.1/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIK SETYAWAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMIN Bin DAKRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa DARMIN Bin DAKRUN  pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekitar pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun  2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Depan Warung milik Sdr. SARMUDI turut tanah Dukuh Sambong Desa Ringin Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang,  yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal mulanya terdakwa sedang berada di rumah., Kemudian terdakwa keluar berjalan kaki dengan membawa satu buah Gunting menuju ke Dukuh Sambong Desa Ringin Kecamatan Pamotan karena disana ada tontonan Ketoprak dan terdakwa berpikiran bahwa ditempat tersebut banyak kendaraan yang diparkir dan ditinggal pemiliknya untuk menonton Ketoprak. Setibanya di Dukuh Sambong Desa Ringin Kecamatan Pamotan, kemudian terdakwa keliling dengan tujuan mengambil sepeda motor, pada waktu itu terdakwa memilih-milih Sepeda Motor yang tempat kuncinya Aus atau rusak dengan cara terdakwa memasukkan salah satu sisi Gunting ke dalam tempat kunci dari beberapa Sepeda Motor yang diparkir, dan akhirnya terdakwa menemukan Sepeda Motor yang tempat kuncinya aus atau rusak yakni SPM Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Marun Tahun 2012 No. Pol : K-6514-JM No. Rangka : MH335D005CJ045642 dan No. Mesin : 35D045677. Kemudian terdakwa memasukkan satu buah gunting yang sudah terdakwa siapkan, terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa masukkan satu sisi gunting ke dalam lubang kunci setelah itu terdakwa putar dengan paksa setelah nyala kemudian sepeda motor dihidupkan oleh terdakwa dan sepeda motor tersebut dibawa menuju ke Hutan Pancur, selanjutnya terdakwa mencopot plat nomor polisi sepeda motor tersebut kemudian terdakwa membawa sepeda motor ke Kecamatan Sulang untuk dijual namun tidak ada yang mau membeli. selanjutnya sepeda motor tersebut disembunyikan terdakwa di belakang warung di wilayah kecamatan Sulang dan Tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang buktinya untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa DARMIN Bin DAKRUN mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Marun Tahun 2012 No. Pol : K-6514-JM No. Rangka : MH335D005CJ045642 dan No. Mesin : 35D045677 dilakukan tanpa seijin saksi korban ALI MUNTHOLIB Bin (Alm) DJARUM yang mengakibatkan saksi korban ALI MUNTHOLIB Bin (Alm) DJARUM  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-5  KUHP. -----------------------------------------------------------

 

                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya