Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2018/PN Rbg 1.MURJI
2.SUTAMI BINTI MURJI
3.NGADI BIN MURJI
4.SUPARMI BINTI MURJI
5.WARJI BIN MURJI
1.DJUDI Bin SARMIN DJAKI
2.DJUKI Bin SARMIN DJAKI
3.DJUNAEDI bin SARMIN DJAKI
4.DJUMASRI Binti SARMIN DJAKI
5.DJUMLATUN Binti SARMIN DJAKI
6.DJIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2018/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 29 Okt. 2018
Nomor Surat gugatan_29 Oktober 2018
Penggugat
NoNama
1MURJI
2SUTAMI BINTI MURJI
3NGADI BIN MURJI
4SUPARMI BINTI MURJI
5WARJI BIN MURJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RM. H. DANANG SADEWA, SH.,MH, dkk.MURJI
2RM. H. DANANG SADEWA, SH.,MH, dkk.SUTAMI BINTI MURJI
3RM. H. DANANG SADEWA, SH.,MH, dkk.NGADI BIN MURJI
4RM. H. DANANG SADEWA, SH.,MH, dkk.SUPARMI BINTI MURJI
5RM. H. DANANG SADEWA, SH.,MH, dkk.WARJI BIN MURJI
Tergugat
NoNama
1DJUDI Bin SARMIN DJAKI
2DJUKI Bin SARMIN DJAKI
3DJUNAEDI bin SARMIN DJAKI
4DJUMASRI Binti SARMIN DJAKI
5DJUMLATUN Binti SARMIN DJAKI
6DJIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Para Pelawan Eksekusi I,II,III,IV dan V/Termohon Eksekusi I seluruhnya dan atau sebagian ;
  2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi I,II,III,IV dan V/Termohon Eksekusi I sebagai Pelawan yang beretikad baik ;
  3. Menyatakan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi sehubungan dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Rembang No : W.12.U.30/899/PDT/ 04.01/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 perihal Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor. 01/Pdt.Eks/2006 jo No.11/Pdt.G/2001/PN Rbg jo No.  405/Pdt/2002/PT SMG jo No. 2911 K/Pdt/2003 pada hari Kamis, 01 Nopember 2018 yang dimohonkan oleh Para Pemohon Eksekusi/Terlawan Eksekusi untuk dilakukan Persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang akan dilakukan Eksekusi Riil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rembang No.11/Pdt.G/2001/ PN Rbg ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ;
  5. Menghukum Para Terlawan Eksekui I,II,III,IV,V dan VI untuk membayar semua biaya perkara ;

Apabila Ketua Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan Eksekusi I,II,III,IV dan V/Termohon Eksekusi I mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak