| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa LELES Bin (Alm) WAGE bersama-sama dengan Sdr. SUNJANI (DPO), pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dan di Desa Terjan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira 05.00 Wib, Sdr. SUNJANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban untuk mengajak Terdakwa mengambil sepeda motor di daerah Kabupaten Rembang, lalu Terdakwa menyiapkan kunci T yang telah dimodifikasi dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, kemudian Sdr. SUNJADI (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit SPM Honda Revo warna Hitam menuju ke Kabupaten Rembang, setelah itu sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) sampai di Kabupaten Rembang dan langsung mencari target sepeda motor yang akan di ambil di sekitar Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, lalu Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) melihat 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi : K-6592-PM, Nomor Rangka : MH1JB913XDK517869, Nomor Mesin : JB91E3500375 milik Saksi SUMINAH yang terparkir di sebelah kandang sapi yang terletak di Desa Candimulyo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) menghampiri sepeda motor tersebut dan berhenti di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Revo warna Hitam yang dikendarainya, sedangkan Sdr. SUNJANI (DPO) menunggu di atas sepeda motor Honda Revo sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa berjalan menuju ke 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi: K-6592-PM yang terparkir tersebut, dan Terdakwa mengecek kondisi sepeda motor Honda Supra tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu Terdakwa mengeluarkan kunci T yang telah modifikasi dan memasukannya ke dalam lubang kunci, lalu Terdakwa memutar Kunci T tersebut sampai lubang kunci sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor Honda Supra tersebut bisa Terdakwa hidupkan, lalu Terdakwa mengendarainya menuju Sdr. SUNJANI (DPO) yang sudah menunggu di pingir jalan, lalu Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) pergi meninggalkan lokasi peristiwa kejadian menuju ke rumah Terdakwa di Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban untuk menyimpan kendaraan yang telah diambilnya tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tangga 07 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi : K-6592-PM, menuju ke rumah Sdr. TOYO yang terletak di Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban untuk menjual sepeda motor honda supra tersebut dan Sdr. TOYO membeli barang tersebut dengan harga Rp.2.400.000,- (dua Juta empat ratus ribu rupiah), lalu uang dari hasil penjualan sepeda motor honda supra tersebut Terdakwa bagi dua dengan Sdr. SUNJANI (DPO) dengan masing-masing mendapatkan Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Kemudian, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira 05.00 Wib, Sdr. SUNJANI (DPO) kembali datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak mengambil sepeda motor di daerah Kabupaten Rembang, lalu Terdakwa menyiapkan kunci T yang telah dimodifikasi dan menyimpannya di saku celana Terdakwa, kemudian Sdr. SUNJADI (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit SPM Honda Revo warna Hitam menuju ke Kabupaten Rembang, setelah itu sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) sampai di Kabupaten Rembang dan langsung mencari target sepeda motor yang akan di ambil di sekitar Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, lalu Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) melihat 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS, Nomor Rangka : MH330C0029J377462, Nomor Mesin : 30C377486 milik Saksi MASKURI yang terparkir di Tanah Tegalan yang termasuk di wilayah Desa Terjan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) menghampiri sepeda motor tersebut dan berhenti di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Revo warna Hitam yang dikendarainya, sedangkan Sdr. SUNJANI (DPO) menunggu di atas sepeda motor Honda Revo sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa berjalan menuju ke 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS, yang terparkir di Tanah Tegalan tersebut dan Terdakwa mengecek kondisi sepeda motor Honda Supra tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu Terdakwa mengeluarkan kunci T yang telah modifikasi dan memasukannya ke dalam lubang kunci, lalu Terdakwa putar Kunci T tersebut sampai lubang kunci sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam tersebut bisa Terdakwa hidupkan, lalu Terdakwa mengendarainya menuju Sdr. SUNJANI (DPO) yang sudah menunggu di pingir jalan, lalu Terdakwa bersama Sdr. SUNJANI (DPO) pergi meninggalkan lokasi peristiwa kejadian menuju ke rumah Terdakwa di Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban untuk menyimpan kendaraan yang telah diambilnya tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tangga 31 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Tedakwa pergi menuju ke rumah Sdr. IIS (DPO) yang beralamat Dukuh Gandu Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban untuk menjual sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS, dan Sdr. IIS (DPO) membeli barang tersebut dengan harga Rp.2.400.000,- (dua Juta empat ratus ribu rupiah), lalu uang dari hasil penjualan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut Terdakwa bagi dua dengan Sdr. SUNJANI (DPO) dengan masing-masing mendapatkan Rp 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa uang hasil menjual 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi : K-6592-PM dan 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS, telah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli makan, minum dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SUNJANI (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi : K-6592-PM mengakibatkan Saksi SUMINAH mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SUNJANI (DPO) dalam mengambil 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS mengakibatkan Saksi MASKURI mengalami kerugian sebesar Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SUNJANI (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Supra 125 warna hitam tahun 2013 dengan Nomor Polisi : K-6592-PM dan 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam Tahun 2009 dengan Nomor Polisi : K-2702-FS dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi SUMINAH dan Saksi MASKURI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------
Rembang, 11 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
DWI APRILIA WISUDOWATI S, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19830430 200703 2 001 |