Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Rbg DIMAZ ATMADI BRATA ANANDIYANSYAH, S.H., M.H. 1.DIMAS BAGUS APRIYANTO Bin SUROSO
2.SUWITO Bin SUWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/M.3.21/Eku.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAZ ATMADI BRATA ANANDIYANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BAGUS APRIYANTO Bin SUROSO[Penahanan]
2SUWITO Bin SUWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I DIMAS BAGUS APRIYANTO Bin SUROSO dan terdakwa II SUWITO Bin SUWADI baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di SPBU 44.592.02 yang terletak turut Jalan Raya Juwana – Rembang Km. 3 Desa Tambakagung Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berhak untuk memeriksa dan mengadili yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/ liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah yang perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut;

        • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, tedakwa I dihubungi oleh seseorang yang bernama Sdr. EDDY (DPO) dan meminta terdakwa I untuk segera berangkat jika Sdr. EDDY telah mndapatkan uang sangu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar. Tidak lama kemudian Sdr. EDDY menghubungi terdakwa I kembali dan menyuruh terdakwa I untuk datang ke rumahnya mengambil uang saku pembelian BBM Solar. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II serta menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa II sebesar Rp. 100.000,-. Kemudian pada saat terdakwa I dan terdakwa II sampai di rumah Sdr. EDDY, selanjutnya Sdr. EDDY memberikan uang modal pembelian solar subsidi sebesar Rp. 15.000.000.-. Setelah mendapatkan uang tersebut kemudian terdakwa I yang bertindak sebagai sopir sedangkan terdakwa II sebeagai kernet dengan menggunakan 1 unit  Truck Dump Isuzu Nopol H-1507-HE, warna putih, tahun 2011, Noka MHCNK71LYBJ022385, Nosin B022385 milik Sdr. ANNAS (Tidak Diketahui Identitasnya) yang telah dimodifikasi langsung menuju SPBU 44.592.02. Sebelum samapi di SPBU dimaksud, terdakwa I terlebih dahulu menghubungi Operator SPBU karena akan melakukan pembelian solar subsidi. Sesampainya di SPBU dimaksud kemudian terdakwa II turun untuk membuka tangki bahan bakar truk sedangkan terdakwa I berada di dalam mobil serta menyalakan saklar yang terdaapat di truk dimaksud dengan tujuan apabila dilakukan pengisian bbm jenis solar yang masuk langsung mengalir ke bak penampungan yang berada di belakang truk tersebut. Setelah selesai melakukan pembelian BBM solar yang disubsidi tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi menuju perbatasan Pati – Rembang yang selanjutnya langsung mengganti plat nomor truk dimaksud dengan plat nomor lainnya. Sehingga terdakwa I dan terdakwa II dapat berkali-kali melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar subsidi tersebut di SPBU dimaksud ;
        • Bahwa dalam 1 hari terdakwa 1 dan terdakwa II dapat melakukan pembelian di SPBU 44.592.02, antara lain :
  1. Bahwa tersangka dan tersangka II melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsisid dalam 1 hari antara lain ;
  2. Hari Senin tanggl 05 Pebruari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB membeli solar dengan harga Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  3. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB membeli solasr sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  4. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB membeli solar sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  5. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB membeli solar sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  6. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB membeli solar sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  7. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB membeli solar sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  8. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 00.00 WIB membeli solar sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202 ;
  9. Hari Senin tanggal 05 Pebruari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB membeli solasr sebesar Rp. 650.000,- di SPBU 44.59202.
        • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II setiap selesai membeli BBM jenis solar subsidi tersebut selalu memberikan uang Tip kepada operator dengan nilai antara Rp. 40.000,- s.d Rp. 50.000,-dan dalam waktu 1 Minggu dapat melakukan pembelian serta pengangkutan solar subsidi sebanyak 3 kali  ;
        • Bahwa solar subsidi yang berhasil dibeli dan diangkut oleh terdakwa I dan II tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat di daerah Juwana ;
        • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tersebut tidak  dilengkapi dengan Ijin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah atau pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

                    

                        Rembang, 17 April 2024

             Jaksa Penuntut Umum

 

 

   Dimaz Atmadi, S.H.

                             Jaksa Muda NIP.19840924 200912 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya